Mohamad Agus Sofani (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Mohamad Agus Sofani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mengungkapkan, persyaratan untuk permohonan paspor di Timika masih mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022, tentang Intelijen Keimigrasian yang mengharuskan memiliki tiga kategori persyaratan meliputi, KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Identitas diri.

“Identitas diri ini bisa dalam bentuk akte kelahiran, Ijazah dan buku Nikah. Jadi untuk sementara kita masih mengacu pada Permenkumham Nomor 8 , ” kata Mohamad Agus Sofani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada Kamis (27/6).

Ia menjelaskan, sebelumnya memang ada wacana jika persyaratan pembuatan paspor hanya menggunakan KTP elektronik.

“Dulu alasannya karena kalau sudah punya e- KTP, pasti yang bersangkutan sudah memiliki kartu keluarga dan akte kelahiran yang dikemas oleh aplikasi Dukcapil. Namun, ada beberapa pertimbangannya sehingga kita masih menggunakan peraturan Kemenkumham 8,” tutupnya. (acm)