Ipda Yusak Sawaki (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Polsek Kuala Kencana sedang melengkapi berkas perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Puskesmas Limau Asri berinisial S terhadap seorang perawat berinisial RS.

Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi melalui Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Yusak Sawaki kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Rabu (31/7) mengatakan, pihaknya sudah menerima pengembalian berkas perkara tersebut, dan segera dilengkapi.

“Jadi, beberapa hari lalu jaksa lakukan P19 terhadap berkas perkara itu, sehingga kita akan segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa, kemudian kita ajukan lagi ke Jaksa guna proses selanjutnya,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, terduga pelaku belum bisa dilakukan penahanan sehingga hanya dikenakan wajib lapor di PPA Satreskrim Polres Mimika.

“Kita belum bisa lakukan penahanan terhadap terduga pelaku, karena kasus pelecehan ini bersifat pelecehan verbal, sehingga yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Yusak pun menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 5 undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Terduga pelaku inisial S merupakan mantan oknum Kepala Puskesmas Limau Asri diduga melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu perawat di Puskesmas Limau Asri yang terletak di SP 5, Distrik Iwaka, Mimika-Papua Tengah pada akhir bulan Januari 2024 lalu.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mimika, Semuel Kermite saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Senin (13/5) mengatakan, pelecehan terhadap salah satu perawat terjadi akhir Desember 2023 dan puncaknya akhir di Januari 2024. Oknum tersebut juga melakukan pelecehan terhadap bawahan lain yang merupakan pegawai honor, namun mereka takut untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

“Intinya lebih dari satu korban yang alami pelecehan dan telah ada beberapa yang mau jadi saksi saat diperiksa oleh kepolisian,” jelasnya.

Semuel pun menambahkan, bentuk pelecehan yang dilakukan oknum pimpinan PKM Limau Asri tersebut ialah pelecehan fisik, yaitu meraba-raba bagian tubuh para korban. Pelecehan dilakukan di dalam ruangan tertutup saat pelaku dan korban hanya berdua.

“Yang disampaikan korban yaitu pelecehan fisik. Jadi pelaku meraba hingga hampir menyentuh payudara korban. Nanti sampai di pengadilan yang menentukan apakah itu pelecehan atau tidak,” jelasnya.

Pelecehan tersebut terjadi antar atasan dan bawahan di PKM Limau Asri hingga sempat diselesaikan secara  internal, akan tetapi penyelesaian itu tidak memberi keadilan bagi korban. Oleh sebab itu, diputuskan untuk kemudian dilaporkan ke kepolisian supaya bisa diproses di pengadilan, karena yang bisa memutuskan benar dan salah adanya di Pengadilan. (glt)