AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Polsek Mimika Timur sedang mempersiapkan berkas tahap I kasus pembunuhan almarhum Agustinus Wandik di dekat Tower Telkom di samping Kompi Senapan A Yonif 757/GV pada 19 Juni 2024 lalu.
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate kepada Timika eXpress via ponsel pada Sabtu (6/7) mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan tahap I berkas perkara kasus pembunuhan tersebut.
“Kita sudah resmi tetapkan DE sebagai tersangka pada 29 Juni 2024 kemarin. Kini, tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32. Saat ini kita sedang mempersiapkan berkas perkara tahap I, namun kita masih melakukan koordinasi dengan jaksa terkait administrasi yang diperlukan lebih lanjut agar proses tahap I dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Dalam berita sebelumnya, Penyidik Unit Polsek Mimika Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Kapolsek Mimika Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Timur, Ipda Mikson J. Kafiar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang berinisial OW, D, dan HS.
Kafiar pun menambahkan, pada saat kejadian, saksi D sempat mendengar suara samar-samar pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan sempat senter ke arah pelaku.
Kemudian OW yang merupakan orang tua korban mengaku setelah kejadian sempat gelisah dan melakukan pencarian terhadap korban, sedangkan HS yang menemukan mayat yang sudah dalam keadaan membusuk.
“Pelaku hanya satu orang yaitu DE. Hari ini akan kita pindahkan ke Mapolres Mimika di Mile 32,” jelasnya.
DE alias Deni (22) yang merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap tega membohongi penyidik di Polsek Mimika Timur.
DE awalnya mengelabui polisi dengan cara mengganti pakaian saat berupaya kabur ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Padahal ia berbohong dan merekayasa keterangan tersebut.
Kapolsek mengatakan, DE alias Deni juga berbohong bahwa namanya berinisial DO, tapi ketika ditelesuri melalui KTPnya, ternyata namanya berbeda, yaitu DE alias Deni Erro.
Kebohongan lainnya yaitu pengakuan awal DE mengatakan bahwa pada 12 Juni 2024 lalu, DE bersama dua rekannya (sempat DPO) dan korban berada di depan Kompi A Yonif 757/GV.
Namun, ternyata di tanggal tersebut, DE hanya berdua bersama korban di salah satu rumah kosong milik warga sambil mengkonsumsi minuman keras lokal.
Sehingga pada pukul 02.00 WIT subuh, korbanpun mabuk berat, pada akhirnya DE memanfaatkan kesempatan untuk menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
Pada saat korban terlihat lemas, DE langsung menyerat korban ke dekat tower Telkom di samping Kompi A Yonif 757/GV atau tempat ditemukannya mayat korban dalam keadaan membusuk.
“Jadi, DE ini pelaku tunggal dan dua DPO yang sudah kita sampaikan awalnya, ternyata hanya dikarang-karang oleh DE. Atas perbuatan tersebut kita jerat pelaku dengan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” tutupnya. (glt)














Tinggalkan Balasan