Iptu I Ketut Siartika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan tahap II kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka berinisial BS dan AZ ke Kejaksaan Negeri Mimika pada 26 Juli 2024 kemarin.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut Siartika kepada Timika eXpress di Polsek Miru pada Kamis (1/8) mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah lengkap, sehingga keduanya siap menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Timika.
“Kita sudah serahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu buah samurai ke Kejaksaan,” jelasnya.
Dalam berita sebelumnya, kedua tersangka berinisial BS dan AZ melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AHS menggunakan alat tajam tersebut terjadi di SP 1, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 29 April 2024 lalu sekira pukul 20.00 WIT.
Kejadian tersebut dipicu akibat adanya kesalahpahaman lantaran miskomunikasi pada saat ingin menyelesaikan suatu persoalan di SP 1.
Atas kesalahpahaman tersebut, korban AHS terpaksa dilarikan ke RSUD Mimika guna menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya dibagian kaki dan lengan tangan sebelah kanan.
Atas peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. (glt)














Tinggalkan Balasan