TAHAP II – Personel Satreskoba Polres Mimika saat melimpahkan Tahap II kasus Narkoba di Kejaksaan Negeri Mimika. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika melimpahkan tahap II perkara Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (10/6) sekira pukul 11.00 WIT.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Apda Zulaiha Pattimura didampingi Brigadir Irfandi Kaman dan Briptu Nur Fajrin dan diterima langsung oleh Jaksa Imelda Simbiak, SH.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,SH., SIK., MH melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE kepada Timika eXpress pada Selasa (11/6) mengatakan, pengiriman tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Narkotika dari Satuan Resnarkoba Polres Mimika dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 16/V/2024/SPKT, Sat Resnarkoba/Res Mimika/ Polda Papua, tanggal 20 Mei 2024.
“Pada 20 Mei 2024 sekira pukul 18.15 WIT, tersangka F alias Enos dan rekannya berinisial NATW alias Vena ditangkap di Jalan Bhayangkara oleh tim Resnarkoba Polres Mimika,” jelasnya.
Katanya, penangkapan tersebut dilakukan lantaran keduanya dicurigai menyimpan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
“Pada saat diinterogasi, tersangka Vena menyerahkan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis. BB tersebut diperoleh dari tersangka berinisial MRT alias Tutu. Dan sekira pukul 18.50 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka MRT alias Tutu dan dibawa kedepan hotel Timika Raya untuk bertemu dengan tersangka F alias Enos serta menyerahkan satu paket,” jelasnya.
Sekitar pukul 18.50 WIT, tim kemudian membawa tersangka MRT kedepan Hotel Timika Raya untuk bertemu tersangka F alias Enos.
“Setelah tersangka Tutu bertanya dimana paketan yang disimpan, F alias Enos langsung mengambil 14 paket tembakau sintetis dari saku celananya. Selanjutnya, tim membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Polres Mimika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakannya, adapun pasal yang diberikan yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 14 paket plastik klip bening kecil berisi tembakau sintetis, 9 buah bekas pembungkus paketan tembakau sintetis dengan menggunakan kertas putih dan 1 buah celana jeans panjang warna hitam sebagai tempat menyimpan tembakau sintetis,” jelasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan