TAHAP II – Penyidik Polsek Miru limpahkan tahap II Kasus Curas di Jalan Hasanudin ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (30/7). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tahap II berkas perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Hasanuddin ke Kejaksaan Negeri Timika, Selasa (30/7).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dan yang menerima berkas tersebut yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbun, SH selaku Kasipidum pada Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress mengatakan, tahap II yang dilakukan ini bagian dari kelengkapan administratif dalam proses hukum yang harus dipenuhi untuk langkah proses hukum selanjutnya.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Curas ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penanganan kasus tindak pidana yang terjadi dan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Diketahui, kasus Curas tersebut terjadi di Jalan Hasanudin pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIT yang mengakibatkan korban inisial DK meninggal dunia.
Adapun para tersangka dalam kasus Curas tersebut yaitu AF, PRI dan YRL.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara,” jelasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan