RAPAT – Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong saat menggelar rapat bersama keluarga korban YWG di Polsek Miru, Selasa (30/7). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Keluarga korban penganiayaan meminta polisi agar pelaku diproses hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Suku Mee di Timika, Piet Nawipa saat mendatangi Polsek Miru di Polsek Miru, Selasa (30/7).
Dalam kesempatan itu juga, Piet Nawipa bersama pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih ke kepada Polsek Miru yang merespon dengan cepat, sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Kami juga mempercayakan pihak Polsek Miru untuk penanganan proses hukum terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku, dan kami tidak akan meminta ganti rugi dalam bentuk apapun. Sehingga kami berharap agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan tidak terulang kembali kedepannya,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, kepada pihak kepolisian untuk bisa membersihkan wilayah Gorong-gorong dari anak-anak aibon yang selama ini selalu membuat keributan dan mengganggu Kamtibmas.
“Kami meminta pihak kepolisian bisa mengamankan situasi di wilayah Gorong-gorong dari anak-anak aibon yang selama ini sangat meresahkan warga,” tegasnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan selalu mendukung pihak kepolisian, karena warga wilayah tersebut ingin hidup nyaman dan aman.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH kepada Timika eXpress di Polsek Miru pada Selasa (30/7) mengucapkan terima kasih atas kedatangan pihak Kepala Suku Mee bersama pihak keluarga korban untuk memberikan konfirmasi atas kasus penganiayaan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan pihak keluarga korban untuk melakukan konfirmasi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Gorong-gorong pada Minggu kemarin,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Untuk pelaku saat ini sedang dilakukan tahap proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dalam berita sebelumnya, seorang pemuda berinisial YWG (27) ditemukan meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras bersama dua kelompok pemuda di Gorong-gorong, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Minggu (28/7) pukul 12.00 WIT.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Mimika Baru bersama tim identifikasi Polres Mimika langsung mendatangi TKP, dan menemukan korban sudah tergeletak di salah tempat penjual pinang di Gorong-gorong.
Korban diduga dianiaya dibagian lengan sebelah kiri hingga mengenai rusuk yang mengakibatkan memar. Kemudian korban dievakuasi ke RSUD Mimika guna dilakukan tindakan medis.
Awalnya korban dan pelaku sama-sama mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya di Gorong-gorong.
Setelah mengkonsumsi miras, terjadilah cekcok mulut. Dan itulah menjadi pemicu permasalahan hingga saling membalas.
Hal tersebut didukung dengan keterangan saksi yang menyebutkan pelaku AE memukul korban menggunakan kayu balok hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia.
Personel Polsek Miru bersama tim identifikasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 meter kayu balok ukuran 5X5 cm dan satu buah batu.
Sekitar pukul 01.00 WIT, Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu Ketut Siartika bersama tim berhasil mengamankan pelaku AE di area bendungan.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) dan ayat (3). (glt)














Tinggalkan Balasan