AMANKAN – Personel Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan pelaku Curas. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas,red) di Jalan Busiri Ujung, Timika pada Rabu (29/5) pukul 03.00 WIT

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/456/VIII/2023/ SPKT/POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA.

“Pada Senin kemarin, sekitar pukul 13.00 WIT, pelapor SW (40) mengendarai mobilnya dan parkir di Jalan Patimura. Kemudian pelapor membuka kaca mobil, namun tiba-tiba pelaku Z (28) menggunakan motor langsung merampas gelang emas seberat 4 gram milik pelapor dan langsung melarikan diri,” jelasnya.

Selanjutnya pelapor mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Mimika guna membuat laporan polisi.

“Tim Buser dan personel Satreskrim Polres Mimika langsung mengamankan pelaku di Jalan Busiri Ujung, Timika pada Rabu (29/5) pukul 03.00 WIT. Pada saat diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil diamankan kembali hingga jatuh ke dalam slokan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor, lima buah dompet (diduga hasil jambret), 3 buah STNK Kendaraan (diduga STNK motor hasil curian), beberapa KTP dan kartu ATM (diduga milik korban).

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Mimika di 32 guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (glt)