PA Mimika Catat 116 Pasutri Resmi Bercerai
Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika mencatat, sejak Januari hingga Juli 2024 terdapat 116 Pasangan Suami Istri (Pasutri) resmi bercerai.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi, S.H.I kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2024) menerangkan, catatan ini selaras dengan jumlah perkara yang terdaftar di PA Mimika selama periode tersebut didominasi perkara perceraian.
“Total perkara masuk di PA Mimika untuk disidangkan tercatat 179 perkara, dimana 116 merupakan perkara perceraian,” jelasnya.
Ahmad pun merincikan, dari 116 perkara perceraian, terdiri atas 81 cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 35 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami.
“Kalau dipresentasikan, perkara perceraian 64,8 persen dari total perkara yang masuk selama tujuh bulan terakhir, ini didominasi oleh cerai gugat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Ahmad, berdasar klasifikasi akta cerai yang dicetak PA Mimika, terdata cerai gugat yang paling banyak dibandingkan cerai talak.
Ia pun menyebut, ada beberapa faktor penyebab perceraian, yaitu perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus terdata sebanyak 42 perkara, 12 perkara saling meninggalkan salah satu pihak tanpa alasan, 7 perkara ekonomi, 4 perkara judi, 4 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 1 perkara karen mabuk.
Selain itu, terdata pula 1 perkara pembatalan perkawinan, 2 perkara harta bersama, 22 perkara permohonan perwalian, 1 perkara penetapan asal-usul anak, 26 perkara pengesahan perkawinan (Isbat Nikah), 5 perkara dispensasi kawin, 2 perkara ahli waris, 1 perkara pengangkatan anak, 1 perkara hak asuh anak, dan 2 lainnya perkara penetapan ahli waris.
“Jadi, dari total 179 perkara yang masuk, sudah ada 133 perkara yang telah disidangkan dan diputus, 24 diantaranya berhasil dicabut setelah dilakukan mediasi,” pungkasnya. (glt)