SPANDUK – Sebuah spanduk ilegal yang dipasang dengan mencatut nama Dinas Perhubungan (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Polemik beroperasi layanan tranportasi online Maxim Car (mobil) seolah tiada habisnya, padahal kontroversi hadirnya Maxim yang sempat diprotes komunitas sopir taksi rental sudah diselesaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Mimika beberapa waktu lalu.
Persoalan baru pasca penyelesaian damai kembali mencuat dengan dipasangnya sebuah spanduk dengan mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, ang melarang Maxim beroperasi di Timika.
Spanduk yang digantung di salah satu titik di Timika itu bertuliskan “Dilarang Keras Kepada Maxim Tidak Dapat Beroperasi di Kabupaten Mimika Karena Tidak Mempunyai Ijin Beroperasi, Yang Dikeluarkan Oleh Dinas Perhubungan. Apabila Masih Beroperasi, Maka Kami Dinas Perhubungan Timika Tidak Bertanggungjawab”.
Spanduk yang diduga dipasang oleh oknum sopir yang tidak menghendaki Maxim beroperasi di Timika langsung direspon cepat oleh Fredy Richard Saija, SE selaku Kasie LLAJ & MRLL pada Dinas Perhubungan.

Fredy Richard mengatakan, dari informasi melalui pemasangan spanduk oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, ia langsung mengerahkan jajarannya untuk mengecek langsung ke lokasi dimana spanduk tersebut dipasang.
“Jadi, pas laporan diterima, saya langsung kerahkan personel saya untuk mencari lokasi pemasangan spanduk itu,” katanya kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (20/6).
Fredy menegaskan, pihaknya tidak pernah membuat apalagi mengeluarkan suatu keputusan yang tidak sah.
“Kalau para sopir rental mengatasnamakan Dinas Perhubungan, kami nyatakan secara tegas bahwa kami tidak pernah keluarkan statement (pernyataan) seperti itu,” tegasnya.
Fredy Richard menambakan, terkait hal ini, ia mengaku sudah membuat pengaduan ke polisi dan tinggal diproses terkait spanduk ilegal yang dipasang tersebut, apalagi jelas dalam spanduk mencatut nama serta lambang Dinas Perhubungan. (kay)














Tinggalkan Balasan