TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika menuntut oknum anggota Polres Mimika, Aipda MK, dengan pidana 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (14/8/2025).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Ricky Emarza Basyir, didampingi Hakim Anggota Erzha Caesar Ainul Habian dan Anang Riyan Ramadianto.

Sementara Adi Joko Suntoro bertindak selaku Panitera Pengganti.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum, terdakwa MK hadir bersama Penasehat Hukum (PH).

Sementara JPU diwakili Jaksa Imelda Irianti Simbiak dan Jaksa Evan Timotius Simon.

Majelis Hakim Ketua akan melanjutkan persidangan pada Kamis (21/8) pekan depan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa.

Terdakwa MK sebelumnya ditangkap dan diproses hukum atas tindakan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas IX di salah satu SMP di Kabupaten Mimika pada 8 Januari 2025 di SP 4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania.

Penangkapan terhadap MK dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025 dengan pelapor berinisial HD.

Perbuatan bejat MK ini terkuak setelah korban menceriterakan kejadian sebenarnya kepada HD.(tim)