Anthonius M. Ayorbaba (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan, Narapidana (Napi) yang merupakan Warga Binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diperbolehkan bekerja di luar penjara dan menerima gaji bulanan.

Hal itudisampaikanKakanwil Papua, Anthonius M. Ayorbaba kepada Timika eXpress di Lapas Kelas IIB Timika pada Rabu (19/6).

Ia mengatakan bahwa salah satu bentuk pembinaan warga binaan di luar Lapas yaitu program asimilasi bagi warga binaan yang telah menjalani pidana 2/3 dari masa pidana.

“Program asimilasi tersebut dilakukan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai sidang penentuan usulan integrasi kelayakan terhadap Napi untuk diusulkan dalam program asimilasi,” jelasnya.

Kakanwil pun menambahkan, ketika dirinya menjadi Kalapas Abepura, setiap Minggu membawa keluar WB untuk bekerja menanam pohon dan buah di halaman RS. Abepura dan membersihkan jalan. Bahkan Ramayana Mall juga dibangun oleh Napi.

“Selain kerja di dalam wilayah kota, Napi juga bisa dipekerjakan dengan jarak jauh hingga keliling Papua. Gaji bulanan dari Napi yang menjalani program asimilasi ini, biasanya disalurkan melalui Bank Papua, dan diterima oleh keluarganya,” jelasnya.

Selain itu, Kakanwil pun menegaskan bahwa Napi bisa bekerja di luar dan menerima gaji setiap bulan.

“Jadi, Napi juga bisa kerja di luar dan terima gaji bulanan, namun ada perjanjian khususnya yang harus ditepati,” tegasnya. (glt)