MENUNJUKKAN – Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si, bersama Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menunjukkan nota kesepahaman layanan hukum (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Papua menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pembangunan hukum dan layanan hukum di Provinsi Papua Tengah.
Penandatanganan berlangsung di Gedung DPR Provinsi Papua Tengah (DPRPT), Selasa (25/11/2025).
Langkah ini menjadi komitmen kedua lembaga untuk meningkatkan sinergi dalam penyusunan regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), yang membutuhkan pertimbangan serta harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Papua.
MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kanwil Kemenkumham Papua kepada Ketua MRP-PT pada 9 Juli 2025 (Nomor: W.30.UM.01.01-720), terkait penyampaian rancangan perjanjian kerja sama serta rencana penandatanganan pada awal Agustus 2025.
Ketua MRP-PT, Agustinus Anggaibak, S.M., mengatakan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk mendukung kualitas produk regulasi di Papua Tengah.
“Penandatanganan MoU ini diperlukan karena setiap regulasi yang disusun, baik Perdasi maupun Perdasus, memang membutuhkan keterlibatan Kanwil Kemenkumham dalam hal pertimbangan hukum, harmonisasi, dan penyelarasan,” ujarnya.
Ia berharap, melalui kerja sama ini, regulasi yang lahir ke depan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah daerah demi memajukan Papua Tengah.
Usai penandatanganan, Kepala Kanwil Kemenkumham Papua menyerahkan plakat dan dokumen MoU kepada pihak MRP-PT.
Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh anggota DPR Papua Tengah. (*/)














Tinggalkan Balasan