SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara kejahatan terhadap ketertiban umum, terdakwa Morets Angwarmase dan Benyamin Sony Kaiba di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa kejahatan terhadap ketertiban umum, Morets Angwarmase dan Benyamin Sony Kaiba dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (11/7).
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika, Jumat (12/7) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa I, Morets Angwarmase dan terdakwa II, Benyamin Sony Kaiba terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Penuntut Umum.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” jelasnya.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H selaku Hakim Anggota didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra G. Lubis, S.H telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Morets Angwarmase dan terdakwa II, Benyamin Sony Kaiba masing-masing selama 1 tahun penjara.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Sehingga JPU menuntut pidana kepada terdakwa I, Morets Angwarmase dan terdakwa II, Benyamin Sony Kaiba masing-masing 1 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 24 Maret 2024 sekitar pukul 24.00 WIT, saksi Servandus Jhon Ohoiledjaan dan saksi Markus Welerubun sedang duduk bercerita di salah satu warung di Jalan Cendrawasih, tepatnya di depan Toko.
Kemudian dating terdakwa I dan terdakwa II dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
“Pada saat itu, terdakwa I meminta rokok kepada saksi Servandus Jhon Ohoiledjaan, namun saksi hanya memberikan 2 batang rokok, namun terdakwa I tidak terima dan langsung memukul saksi,” jelasnya.
Saksi Markus Welerubun yang melihat kejadian tersebut langsung mendekati saksi Servanus Jhon Ohoiledjaan dan menarik tangan saksi Servanus Jhon Ohoiledjaan untuk pergi berlari menuju seberang jalan agar menghindar dari terdakwa I.
“Terdakwa I dan terdakwa II saat itu langsung mengambil sepeda motor milik kedua saksi tersebut dan mengambil batu secara bersama-sama serta berulang kali melakukan pelemparan terhadap sepeda motor milik kedua saksi,” jelasnya.
Khusnul menuturkan, terdakwa I dan terdakwa II melakukan perbuatannya dengan cara bersama-sama melempar barang-barang milik kedua saksi tersebut menggunakan batu secara berulang kali.
“Barang-barang milik kedua saksi yang telah dilakukan pengrusakan oleh terdakwa I dan terdakwa II berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Bead warna biru putih,” jelasnya
Atas perbuatan terdakwa, kedua saksi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 2.500.000.
“Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” jelasnya. (glt)
Tinggalkan Balasan