Dwi Cholifa (FOTO: INDRI/TIMEX
TIMIKAEXPRESS.id – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Mimika telah melaksanakan rapat koordinasi terkait rasionalisasi anggaran maupun program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Hal ini sebagai tindaklanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran APBN dan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika,Papua Tengah, Dwi Cholifa, mengatakan efisiensi di Pemerintah Pusat (Pempus) sudah diberlakukan, dimana Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan untuk pemerintah daerah se-Indoensia dipangkas sebesar Rp 50,59 triliun.
Dimana Pemkab Mimika juga terdampak efisiensi, yakni pemotongan dana transfer pusat sebesar Rp 55 miliar.
Ia menyebut pemangkasan dana TKD ini meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar lebih Rp 26 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp22 miliar lebih dan dana Otonomi Khusus (Otsus) serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) lebih Rp 7 miliar.
“Jadi ada tiga komponen dana transfer pusat yang dipangkas lebih Rp 55 miliar,” ujarnya Dwi Cholifa kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2025).
Selain terdampak pemotongan dana transfer pusat, alokasi anggaran yang juga dicadangkan oleh Pempus, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH).
“Arti dari dicadangkan, ini bisa saja ditransfer bisa juga tidak, karena melihat dari kondisi serta kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Menyikapi efisiensi anggaran, maka Dwi kerap ia disapa kembali menyerukan pesan Pj Sekda Mimika kepada seluruh OPD lingkup Pemkab Mimika supaya mengencangkan ikat pinggang.
“Arti dari kencangkan ikat pinggang, yaitu ada skala prioritas terhadap seluruh program kegiatan, namun untuk pelayanan publik tetap harus dikerjakan,”pungkasnya. (eno)
Tinggalkan Balasan