AMANKAN – Kanit Reskrim Polsek Mimika Timur, Ipda Mikson J. Kafiar saat mengamankan DO di Polsek Miru, Senin (24/6). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sesosok mayat pria yang ditemukan membusuk dalam semak-semak didekat tower Telkom yang terletak di samping Kompi Senapan A Yonif 754/GV, tepatnya di RT 05, Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada 19 Juni 2024 lalu ternyata korban pembunuhan.
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate kepada Timika eXpress di Polsek Miru pada Senin (24/6) mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang diamankan di Polsek Miru.
“Mayat pria tersebut berinisial AW alias Agus (16). AW dianiaya oleh tiga rekannya usai mengkonsumsi minuman keras (Miras) lokal. Salah satu pelaku berinisial DO (22) berhasil kita tangkap pada 22 Juni 2024 di atas kapal penumpang di Poumako saat hendak kabur ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Sedangkan dua orang rekan lainnya berinisial VK dan BY telah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Matheus menambahkan, pada saat ditangkap, DO sempat mengelabui polisi dengan mengganti baju yang awalnya mengenakan baju kaos berwarna biru, kemudian diganti dengan kemeja motif batik.
“Meskipun berganti baju, namun kami berhasil menangkap DO. Sedangkan dua orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami juga sudah melakukan koordinasi ke Polres Asmat untuk melakukan pencarian terhadap dua DPO tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Kapolsek, DO mengaku sakit hati setelah istrinya dihina oleh korban.
Sehingga untuk melampiaskan rasa sakit hatinya, DO menyusun strategi dan pada 12 Juni 2024 lalu, ia mengajak korban bersama dua rekannya ke depan Kompi Senapan A Yonif 757/GV untuk mengkonsumsi miras, kemudian pelaku dibantu dua rekannya menganiaya korban.
Setelah menganiaya, para pelaku kemudian membawanya AW ke dekat tower Telkom samping Kompi Senapan A Yonif 757/GV.
Selanjutnya, saksi Hendra Setiawan hendak mengambil rumput untuk ternak sapi di belakang rumah Sudarmi.
Kemudian pada saat saksi kasih makan sapi, saksi ingin mengambil lagi rumput di belakang rumah Haji Andi Pangeran.
Pada saat itu, saksi melihat ada sesosok mayat dalam keadaan terlentang.
Awalnya saksi mengira hanya sebuah boneka yang terbakar dan buang.
Namun saksi penasaran akhirnya mendekati sekitar 15 meter untuk memastikan, dan ternyata saksi melihat betis korban.
Hingga saksi memberanikan diri bahwa yang dilihat adalah sesosok mayat.
Selanjutnya, saksi melaporkannya hal tersebut ke polisi.
“Pelaku menganiaya korban hanya untuk kasih pelajaran saja bukan berniat membunuhnya. Karena DO sendiri baru datang dari Merauke dan ingin mencari kerja di Timika. Dia juga menumpang tinggal di rumahnya korban AW. Kini DO diamankan di Polsek Mimika Baru guna menjalani proses hukum lanjutan,” tutupnya. (glt)














Tinggalkan Balasan