TIMIKA, timikaexpress.id – Ketua Umum Lembaga Peduli Pencegahan dan Pengawasan Maladministrasi Masyarakat Mimika (2PAM3), Antonius Rahabav, mengajak seluruh masyarakat Suku Kamoro mendukung rangkaian Musyawarah Adat (Musdat) pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro/Mimika Wee.

Menurutnya, pembentukan LMHA merupakan amanat undang-undang dan tidak bertujuan menggantikan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) yang telah berdiri sejak 1996.

Perbedaan utama keduanya terletak pada kedudukan hukum. Lemasko berdiri berdasarkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, sedangkan LMHA akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sehingga diakui sebagai lembaga masyarakat hukum adat oleh negara.

“Musdat ini merupakan inisiasi pemerintah yang telah disosialisasikan sejak 13 Maret 2025, mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” kata Antonius saat mendampingi Ketua Pendiri LMHA Kamoro/Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, pada Musdat hari pertama, Rabu (3/12).

Selain itu, pembentukan LMHA juga memiliki dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Mimika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sosialisasi telah dilakukan oleh Kemendagri, MRP Papua Tengah, Kesbangpol Papua Tengah, dan Kesbangpol Mimika.

Antonius menegaskan, Lembaga 2PAM3 sejak awal mendorong persatuan berbagai unsur adat agar terbentuk lembaga yang mampu menjaga sumber daya alam dan menegakkan hukum adat di tengah masyarakat multikultur Mimika.

Ia berharap masyarakat adat tetap bersatu demi terciptanya kedamaian dalam bingkai NKRI.

Selain itu, tokoh yang nantinya terpilih sebagai Ketua LMHA Kamoro/Mimika Wee diharapkan mampu merangkul semua pihak dan memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.

Antonius juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Bupati, Wakil Bupati, Pj Sekda, serta seluruh instansi terkait atas dukungan terhadap pelaksanaan Musdat. (vis)