MENYERAHKAN – Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau menyerahkan dokumen APBD-P Mimika Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, disaksikan para Wakil Ketua DPRK Mimika, Jumat (22/8) (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp6,8 triliun.

Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRK Mimika, yang mengagendakan pandangan akhir fraksi sekaligus penutupan pembahasan Ranperda APBD-P.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme.

Hadir pula Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj. Sekda Abraham Kateyau, Forkopimda, anggota DPRK, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju terhadap Ranperda tersebut, yakni Fraksi Golkar, PKB, PDI-P, Gerindra, Demokrat, Eme Neme Yauware, Rakyat Bersatu, dan Kelompok Khusus.

Nilai APBD-P yang disepakati bersama legislatif dan eksekutif Mimika mencapai Rp6.803.271.341.050 sesuai hasil evaluasi tahun berjalan.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menegaskan seluruh proses pembahasan, penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD Perubahan (KUA), serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah dilakukan sesuai mekanisme dan mendapat persetujuan fraksi.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob mengapresiasi masukan DPRK selama pembahasan.

Ia menilai sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam melaksanakan program daerah.

“Pandangan fraksi menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program. Dengan APBD yang cukup besar ini, Pemkab Mimika akan fokus pada visi, misi, dan program prioritas yang telah disusun,” kata Johannes.

Ia juga berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRK tetap terjaga dalam lima tahun ke depan demi menata Mimika menjadi lebih baik. (*/)