KPU Usulkan Permintaan Dana Rp132 Miliar ke Pemda Mimika
Lukas Luli Lasan (FOTO: YOSEF/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang.
Dukungan terkait dengan Pilkada adalah kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Undang-undang untuk memfasilitasi dan mengakomodir seluruh biaya penyelenggara Pilkada.
Lukas Luli Lasan, Kepala Bidang Bina Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol Mimika mengatakan, saat ini kesiapan Pemda Mimika terkait anggaran untuk pelaksanaan Pilkada sudah dalam proses sinkronisasi proposal yang diajukan oleh Bawaslu dan KPU.
Adapun proposal yang diajukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada sebesar Rp132 miliar.
“Ini baru proposal yang diajukan, nanti akan dibahas lagi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan kemampuan keuangan untuk merasionalkan rincian kebutuhan dari masing-masing penyelenggara,” kata Lukas Luli Lasan saat ditemui di Hotel Cenderawasih 66, Kamis (22/6).
Dikatakan, nilai anggaran dari proposal yang diajukan ini bisa naik bisa turun. Sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan proposal sebesar Rp40 miliar dan masih dalam proses rasionalisasi oleh tim.
Ia mengungkapkan, untuk mekanisme penganggarannya belum diakomodir di APBD Induk Tahun 2023 karena proposal dimasukkan setelah penetapan APBD.
“Sehingga kebijakan pemerintah daerah untuk diakomodir di APBD Perubahan 2023,” jelasnya.
Penyaluran anggaran nanti juga akan melalui dua tahap yaitu di tahap pertama sebesar 40 persen, dan tahan kedua di APBD Induk 2024 sebesar 60 persen dari total anggaran yang dilokasikan.
Ia menambahkan, terkait larangan hibah berupa uang kepada penyelenggara Pemilu dan Pilkada, itu dilarang saat proses Pemilu sedang berlangsung karena dikhawatirkan ada intervensi.
“Pilkada ini memang tanggungjawab pemerintah daerah jadi mau tidak mau APBD harus mengakomodir itu,” jelasnya. (acm)