MENUNJUKKAN – Pihak Kejati Papua menunjukkan bukti pengembalian dana PON seilai Rp 15 M oleh Yunus Wonda, saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana PON XX 2021 (FOTO: Humas Kejati/TIMEX)
JAYAPURA, TIMIKAEXPRESS.id – Penyidikan dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua terus berlanjut.
Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda (YW), melalui kuasa hukumnya kembali mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jumat (5/12/2025) di Jayapura.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikson Nilla Mahuse, menyebut pengembalian ini merupakan lanjutan dari setoran sebelumnya.
“Pada 19 Agustus 2025 telah dikembalikan Rp10 miliar. Hari ini ditambah Rp5 miliar sehingga total pengembalian Rp15 miliar,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, total dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp31.138.676.654.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk Yunus Wonda.
Tim penyidik juga menelusuri dan menyita sejumlah aset terkait penyelenggaraan PON XX, di antaranya 160 unit motor balap, speedboat, drone, videotron, serta berbagai perlengkapan operasional lainnya. Penelusuran dilakukan di Jakarta, Timika, Merauke, dan Jayapura.
Penyidikan kasus ini telah memasuki tahap lanjutan (jilid 2). Meski telah dilakukan pengembalian dana, Kejati Papua menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Tipikor Pasal 4.
“Saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” tegas Nikson.
Sementara itu, pengamat hukum Karel Riry menilai pengembalian uang negara harus diapresiasi, namun tidak serta merta menghentikan proses pidana.
Ia mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap Yunus Wonda dalam perkara tersebut. (*/)














Tinggalkan Balasan