RAWAT – Owen Meturan merupakan korban penganiayaan saat dirawat di RSUD Mimika. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum  petugas Lapas Kelas II B Timika berinisial AE terhadap seorang Napi bernama Gerardus Meturan alias Owen Meturan pada 10 Mei 2024 lalu berakhir berdamai.

Viktor Leisubun selaku keluarga korban saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel pada Selasa (21/5) mengatakan, pihaknya sudah mencabut Laporan Polisi di Polres Mimika di Mile 32.

“Kita telah melakukan pertemuan bersama dengan keluarga petugas Lapas pada Sabtu kemarin terkait kasus penganiayaan tersebut. Dalam pertemuan tersebut kita sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan berdamai dengan mencabut laporan polisi,” jelasnya.

Selain itu, pihak keluarga korban dan juga  petugas Lapas akan melakukan pertemuan lanjutan pada besok (Rabu,) di Mapolres Mimika guna membahas bebasnya petugas lapas tersebut.

“Besok kami ajan bertemu. Dan Kamisnya AE bisa dibebaskan,” jelasnya.

Walaupun demikian, Viktor berharap agar kedepannya tidak ada lagi masalah antara keduanya.

“Korban sendiri sudah sepakat untuk berdamai, dan kondisi kesehatannya sudah mulai membaik,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel (21/5) membenarkan pencabutan laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Benar, permohonan sudah masuk dan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kami dari Kepolisian sesuai dengan SOP akan melaksanakan gelar perkara terkait hal tersebut,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, pada Jumat (10/5) malam oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Alfred Y Esupu melakukan penganiayaan terhadap seorang Narapidana bernama Gerardus Meturan alias Owen Meturan (28) di Lapas Kelas IIB Timika.

Ronny Leisubun merupakan keluarga korban mengaku AE dalam kondisi mabuk membawa korban ke Karantina Macan dan tanpa bertanya korban langsung dibabat dan dianiaya oleh Alfred Y Esupu. Kemudian pelaku langsung pulang sambil membawa kunci Karantina tersebut.

Setelah peristiwa tersebut, beruntung ada petugas Lapas yang berbaik hati langsung memotong gembok tersebut dengan gergaji dan langsung mengevakuasi korban ke RSMM Caritas guna mendapatkan perawatan medis.

“Korban memang sempat dievakuasi ke RSMM Caritas, namun karena lama saat melakukan visum, sehingga keluarga memilih membawa korban ke RSUD Mimika. Setelah divisum, pada tubuh korban terdapat luka akibat benda tajam dibagian kepala, pada dan lengan korban,” jelasnya.

Kepala Lapas IIB Timika, Marthen Bake Palinoan saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Minggu (12/5) membenarkan kejadian tersebut.

“Betul kejadian itu. Saya mendapatkan informasi pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku AE sudah diamankan di Polres Mimika tadi malam. Saya pun sudah perintahkan petugas Lapas untuk mengambil BAP di Polres Mimika terkait kronologis penganiayaan tersebut, karena saya belum tahu pasti kronologisnya seperti apa. Tapi yang jelas, pelaku tetap diproses hukum,” jelasnya. (glt)