MUSNAHKAN – Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy didampingi Ketua PN Timika, Putu Mahendra dan Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat memusnahkan barang bukti, Senin (5/8). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pemusnahan 28 barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Senin (5/8).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha serta perwakilan BNN dan Loka Pom Mimika.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy menyampaikan, pemusnahan barang bukti pada perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Mimika sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum berdasarkan undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2021,” jelasnya.

Ditambahkannya, barang bukti yang dimusnahkan ini sebagian dari Tahun 2022 dan sebagian lagi di Tahun 2023 kemarin.

“Melalui pemusnahan ini kita berupaya untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang ada di gudang,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menjaga serta bertekad dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain maupun lembaga terkait dalam menjalankan tugas di Kabupaten Mimika.

Adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan yaitu pengerusakan barang 1 perkara, kemudian undang-undang Kesehatan 1 perkara dengan jumlah 3.161 butir obat Dextromethorphan, Narkotika sebanyak 8 perkara dengan jumlah sabu seberat 16,35 gram, ganja seberat 32,4 gram.

Sementara perkara perlindungan anak ada 9 perkara, pencurian 2 perkara, pembunuhan 3 perkara dan pengeroyokan 4 perkara dengan jumlah senjata tajam 5 buah (4 buah parang dan 1 buah kampak). (glt)