BARANG BUKTI – Kompol Hermanto, Waka Polres Mimika didampingi Kasat Reskrim saat mengangkat barang bukti usai menggelar press releas di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Selasa (28/5). (FOTO: RINA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Daeng Tinggi alias DT merupakan pelaku perampokan lintas provinsi dipastikan akan mendapatkan hukuman lebih berat dari tersangka lainnya.  

“Diakan (DT,red) residivis, jadi tuntutannya pasti akan berat,” kata Kompol Hermanto, Waka Polres Mimika saat memimpin press release didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fajar Zadiq dan Kasie Humas, Ipda Hempy Ona di Mapolres Mimika Mile 32, pada Selasa (28/5).

Dikatakannya, selain melakukan tindak pidana di Kota Timika, ketiga tersangka juga melakukan hal yang sama di luar Timika seperti di Makassar dan Kalimantan Timur khususnya Samarinda.

“Modusnya itu pecahkan kaca. Dan mereka punya titik-titik untuk melakukan aksinya. Jadi setelah selesai melakukan aksinya, mereka akan berpindah-pindah,” kata Hermanto.

Dalam press releas tersebut, Kepolisian juga menghadirkan ketiga tersangka yakni DT, SJ dan DA serta sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp75 juta, 2 buah sajam, surat-surat kendaraan, surat tanah kemudian surat-surat dari pegadaian serta 4 unit roda empat dan 2 unit roda dua.

“Hasil dari kejahatan itu, mereka gunakan untuk judi online dan untuk kehidupan sehari-harinya,” ujarnya.

Hermanto mengatakan, ada tiga orang yang menjadi korban dari ketiga pelaku. Pasal yang dikenakan kepada ketiganya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini menjelaskan modus operandinya, awalnya salah seorang pelaku melakukan pemantauan disekitar bank memakai sebuah mobil, kemudian melihat target yang keluar dari bank dengan membawa uang tunai dalam tas.

Tersangka akan menghubungi rekannya yang sudah menunggu disekitar bank menggunakan sepeda motor untuk membuntuti korban. Ketika korban singgah disuatu tempat, saat itulah tersangka yang membuntuti melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang atau barang berharga lain di dalam mobil tersebut.

Diketahui Sebelumnya, personel Satuan Reskrim Polres Mimika berhasil melumpuhkan dua sindikat perampok lintas provinsi di Kilo Meter (KM) 11 Timika berinisial AC dan Z pada 26 Februari sekira pukul 13.00 WIT.

Sekira pukul 10.00 WIT, kedua pria tersebut melakukan percobaan perampokan di rumah salah satu warga di area SPBU Hasanuddin.

Awalnya, pelaku awalnya membuntuti korban berinisial AJ yang baru keluar dari salah satu Bank di Timika hingga ke rumahnya di kompleks di dekat SPBU Hasanuddin.

Sementara itu, kedua pelaku mengintai aktivitas korban hingga memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan rumahnya menuju ke SPBU Hasanuddin untuk mengisi BBM. Akan tetapi keberadaan kedua pelaku diketahui istri korban sehingga langsung berteriak dan langsung menelepon korban (suaminya).

Ketika mendapat telepon dari istrinya, korban langsung bergegas kembali ke rumahnya  dan sempat mendapati dua pelaku itu. Salah satu pelaku sempat menyerang korban menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan tangan korban  terluka.

Kedua pelaku melarikan diri ke arah lampu merah Hasanuddin, setelah korban dan istrinya berteriak meminta tolong.

Kedua pelaku berlari ke arah lampu merah Hasanuddin, dan di situ sudah ada mobil yang menunggu mereka dan langsung kabur. Kemungkinan mobil yang jemput kedua pelaku itu merupakan bagian dari komplotan para pelaku.

Kurang dari lima jam, anggota Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap kedua pelaku. Pada saat ditangkap, kedua pelaku berupaya melawan dan melarikan diri ke dalam hutan di KM 11, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku tersebut merupakan sindikat perampok antar Provinsi. Salah satu aksi yang pernah dilakukan di Timika ialah perampokan dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di depan Mana Bakery di Jalan Cenderawasih pada Desember 2023 lalu yang mengakibatkan korban kehilangan uang kurang lebih sebanyak Rp290.000.000.

Kemudian, pada Rabu (8/5), tim Polres Boalemo, Polda Gorontalo berhasil menangkap DT yang sebelumnya menjadi DPO Polres Mimika. Daeng Tinggi alias DT merupakan salah satu sindikat perampok lintas provinsi dan kota besar yang melakukan perampokan bersama kedua temannya AC dan Z di Jalan Hasanuddin Timika pada 26 Februari 2024 lalu. (aro)