BB – Tampak barang bukti mobil bodong saat terparkir di Mapolres Mimika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Mimika telah melimpahkan berkas perkara kasus mobil bodong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (27/5).
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Senin (27/5) mengatakan pihaknya telah melakukan Tahap II Kasus mobil bodong ke Kejaksaan.
“Alhamdulillah, kemarin kita sudah Tahap II atau penyerahan tersangka MJF (38) beserta barang bukti ke Kejaksaan guna menjalani proses hukum lanjutan,” jelasnya.
Kasat Reskrim pun menambahkan, kasus mobil bodong tersebut tidak ada tersangka lain.
“Sejauh ini, kita sudah periksa beberapa orang di Bali dan Makassar, namun tidak ada tersangka lain, selain MJF,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkap sindikat kasus penjualan mobil bodong di Timika, Mimika, Papua Tengah dalam press release yang digelar di Kantor Satreskrim Polres Mimika di Mile 32 pada 6 April 2024 lalu.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari salah satu korban berinisial RT yang merasa telah ditipu terhadap pelaku berinisial MJF.
RT pun melaporkan MJF pada 6 Maret 2024. Hingga akhirnya pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/126/III/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua di Jalan Kartini Ujung pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 14.48 WIT.
“Pada saat itu, pelaku menghubungi RT selaku pemegang mobil dan mengatakan mobil Avanza abu-abu N 1239 SI yang digunakan oleh korban RT masih ada tunggakan, sehingga pelaku menyuruh RT agar segera melunasi, namun RT menolak, ” kata Hermanto.
Lanjut Wakapolres, korban kemudian membawa mobil tersebut ke Polres Mimika guna diamankan, namun pelaku malah mengambil mobil tersebut dan membawa kabur ke arah Nawaripi.
Kemudian pelaku menjual mobil tersebut ke salah satu showroom di Timika dengan harga Rp162 juta dan dibayarkan sebesar Rp132 juta dan sisa Rp30 juta dilunasi ketika sudah ada BPKB mobil tersebut.
“Pelaku melakukan penarikan mobil tersebut dari tangan R, karena ada yang tidak beres, sehingga langsung diselidiki oleh polisi,” jelasnya.
Berselang beberapa hari, pelaku mendatangi showroom tempat mobil dirinya menjual mobil tersebut untuk meminta sisa uang pembayaran sebesar Rp30 juta.
“Korban pun langsung menuju ke showroom tersebut, karena mengetahui mobil miliknya telah dijual oleh pelaku. Ketika tiba, pihak showroom meminta uang Rp162 juta, karena mobilnya itu telah dijual,” jelasnya.
Bahkan pelaku telah menjual mobil lainnya ke salah satu warga di Timika berinisial HS seharga Rp150 juta.
“HS telah memberikan uang sebesar Rp130 juta kepada pelaku, akan tetapi mobil yang dibeli itu tak datang. Sehingga HS meminta pelaku agar mengembalikan uang yang sudah diberikan, namun pelaku hanya kembalikan Rp100 juta,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya dan telah menarik mobil bodong di Timika sebanyak 19 unit.
“Jadi mobil-mobil ini adalah bodong, karena tidak dilengkapi dengan surat-surat mobil. Rata-rata mobil ini didatangkan dari Sulawesi. Dan sejauh ini sebanyak 19 unit mobil telah ditarik oleh pelaku. Sementara itu, 6 unit mobil sudah dikirim ke Makassar, 13 unit diidentifikasi di Timika, 8 unit disita dan 3 sisanya masih belum diamankan,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (glt)














Tinggalkan Balasan