Eltinus Omaleng (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Bupati Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng dengan inisiatif sendiri mendatangi Lapas Makassar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.

Ini merupakan sikap sportif dari Eltinus Omaleng yang sejak awal patuh pada penegakan hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seyogyanya berdasarkan surat panggilan yang diterima, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang, tapi sejak awal dengan adanya putusan MA, ia menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.

Eltinus Omaleng berangkat dengan inisiatif sendiri dari Timika pada Selasa (28/5/2024) dan langsung menghadap ke Lapas Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024 lalu, dimana duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya, dan hakim Ansori serta hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis.

Untuk diketahui pula, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Terkait dengan status hukum Eltinus Omaleng ini, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai Bupati Mimika.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM sebagai pelaksana tugas Bupati Mimika.

Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos, M.KP telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi MA Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 April 2024, kepada Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni, S.STP, M.Ec.Dev, Senin (27/5/2024).

Dalam SK tersebut terdapat poin menunjuk Johannes Rettob selaku Wakil Bupati Mimika masa jabatan Tahun 2019-2024, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Keputusan Menteri ini mulai berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM, mengharapkan agar Johhanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika memastikan jalannya roda pemerintahan dan meneruskan program pemerintah yang telah ditetapkan di Tahun 2024 ini.

”Plt Bupati harus membangun sinergitas dan konsolidasi dengan Frokopimda dan tokoh-tokoh masyarakat serta seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas kemananan di Mimika,” ungkapnya.

Ribka juga berpesan agar Plt Bupati mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dan memastikan kesiapan dukungan anggaran bagi penyelenggara KPU, Bawaslu dan TNI-Polri.

Diharapkan pula agar Plt Bupati membina para ASN untuk netral dalam Pilkada.

Ia juga meminta agar Plt Bupati melakukan program kegiatan yang bedampak langsung terhadap kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengenatasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrim.

“Perlu kita memastikan pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional antara lain, percepatan penurunan stanting 14 persen 2024, pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrim target 0 persen 2024, penanganan tingkat pengangguran dan pengendalian inflasi daerah,” pungkasnya.

Terakhir Ribka Haluk bepesan agar Plt Bupati merangkul seluruh ASN guna percepatan pembangunan di Kabupaten Mimika.

“Saya harapkan agar Plt Bupati bersama jajarannya bersatu untuk mensukseskan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tegasnya. (acm/tim)