FOTO BERSAMA – Samuel Takndare selaku Kuasa Hukum dari Paulus Pinimet foto bersama anggota kepolisian di depan Kantor DPMAK yang ditutup oleh Paulus Pinimet setelah menang putusan Pengadilan Tinggi Jayapura (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika dipalang oleh Fransiscus Pinimet bersama kuasa hukumnya, Samuel Takndare, Kamis (4/12/2025).

Aksi tersebut dilakukan karena Pemkab Mimika dinilai belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Samuel menyampaikan, Pengadilan Tinggi melalui Putusan Nomor 52/PDT/2024 menguatkan Akta Van Dading (Akta Perdamaian) 11 Januari 2023 antara Pinimet dan Bupati Mimika saat itu, Johannes Rettob.

Dalam akta tersebut, pemerintah wajib membayar ganti rugi berdasarkan penilaian appraisal paling lambat enam bulan setelah dokumen diterima.

“Seluruh dokumen dari BPN dan instansi terkait sudah kami serahkan, namun sampai sekarang belum ada pembayaran,” ujar Samuel.

Pihaknya mengaku telah melayangkan tiga kali somasi dan menempuh gugatan wanprestasi.

Meski sempat ditolak di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi akhirnya mengabulkan gugatan dan memerintahkan Pemkab Mimika untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pinimet menegaskan palang tidak akan dibuka, baik di kantor DPMK maupun satu unit ruko miliknya di kawasan Maria Bintang Laut, sebelum ada kejelasan pembayaran.

“Saya sudah menunggu hampir tiga tahun. Jika belum ada jawaban dan pembayaran, kantor tetap ditutup,” tegasnya.
Ia meminta aparat keamanan bersikap objektif dan menegaskan tindakannya dilakukan untuk menuntut hak sesuai putusan hukum. (tim)