AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Empat pelaku kasus rudapaksa terhadap seorang gadis penyandang disabilitas di Jalan Belibis, tepatnya di sekitar gedung Perpustakaan pada Minggu (5/5) lalu dikenakan wajib lapor di Kantor Satreskrim Polres Mimika di Mile 32.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Senin (8/7) mengatakan, empat pelaku yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor.

“Empat pelaku tersebut yaitu I (16), AM (16), OG (16), AP (16). Keempatnya dikenakan wajib lapor tiga kali dalam seminggu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu dari empat pelaku yang masih di bawah umur tersebut melakukan tindakan cabul.

Sedangkan empat pelaku lainnya melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Jadi, ada tiga anak yang melakukan pemerkosaan terhadap korban, dan satu melakukan pencabulan. Sedangkan dua orang (dewasa,red) berinisial DHJ (25) dan AS (20) melakukan pemerkosaan dan melakukan cabul terhadap korban,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, berkas perkara enam orang pelaku tersebut dipisahkan menjadi dua yaitu empat pelaku anak satu berkas dan dua pelaku dewasa menjadi satu berkas.

“Untuk pencabulan yang pelaku anak, kita kenakan Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Sedangkan pelaku dewasa kita kenakan pasal 285 KUHP,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan enam pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis penyandang disabilitas yang terjadi di Jalan Belibis, tepatnya di sekitar gedung Perpustakaan pada Minggu (5/5) lalu sekitar pukul 23.00 WIT.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (10/6) menjelaskan, pada saat itu, korban MNAMK (19) meminta izin kepada pelapor E untuk keluar jalan ke pasar malam.

Korban sendiri tidak bisa mendengar dan berbicara (tunarungu) sehingga meminta izin menggunakan bahasa syarat.

Pada pukul 00.00 WIT, pelapor melihat korban diantar pulang oleh anggota Polisi Polres Mimika ke rumahnya di sekitar Pasar Damai. Dan dikatakan korban ditemukan di sekitar gedung Eme Neme Yauware.

“Korban kemudian melaporkan kepada pelapor bahwa dia diperkosa beberapa orang yang tak dikenal,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor langsung mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika guna membuat laporan polisi.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan pengembangan dan pada Sabtu (8/6) malam, kami berhasil mengamankan 6 orang pelaku yaitu DHJ (25),  I (16), AM (16), OG (16), AP (16) dan pelaku AS (20),” katanya.

Lebih lanjut, para pelaku diamankan diberbagai lokasi seperti Serui Mekar, Pasar Damai dan beberapa lokasi yang berbeda. Dari 6 pelaku tersebut, 4 diantaranya masih pelajar, satu pekerja swasta dan satunya belum punya pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Fajar, para pelaku tersebut menyuguhkan film porno kepada korban dan langsung membawanya ke gedung perpustakaan untuk diperkosa.

“Para pelaku memperkosa korban secara bergiliran. Untuk saat ini, kami masih terus kembangkan, karena kebetulan ada beberapa pelaku yang memang dikenali oleh korban, sehingga kita terus kembangkan. Beberapa pelaku merupakan tetangga korban,” jelasnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Mimika juga sudah melakukan reposisi di TKP terkait pemerkosaan tersebut. (glt)