SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara kejahatan terhadap nyawa, terdakwa Emanuel Umiripare di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (30/5). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis pidana selama 15 tahun penjara kepada terdakwa Emanuel Umiripare dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (30/5).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress via ponsel pada Kamis (30/5) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Emanuel Umiripare secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Marince Maria Warkuta Weitipo, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Penuntut Umum.

“Majelis Hakim memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sedangkan sidang tuntutan pada 16 Mei 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP. Dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Dalam berita sebelumnya, pada 30 September 2023 pukul 16.00 WIT, korban Marince Maria Warkuta Weitipo dan saksi Alfrida Kapu sedang menonton bola di lapangan bola di Muara Gorong-gorong Timika.

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIT, saksi pergi meninggalkan korban Marince Maria Warkuta Weitipo untuk pergi ke rumah korban di Gorong-gorong, sedangkan korban menonton pertandingan sepakbola tersebut hingga selesai.

“Ketika saksi tiba di rumah, saksi langsung menuju ke halaman belakang dan memotong kayu bakar untuk kebutuhan memasak. Setelah selesai memotong kayu bakar, saksi meninggalkan 1 buah kampak di halaman belakang rumah,” jelasnya.

Pada pukul 21.00 WIT, korban berjalan ke luar rumah dan bertemu dengan terdakwa.

“Terdakwa kemudian mengajak korban untuk kembali pulang ke rumahnya di Jalan Muara Gorong-Gorong Timika. Ketika tiba di rumah, terdakwa meminta makan kepada korban, karena pada saat itu terdakwa dalam keadaan lapar. Namun pada saat itu, korban mengatakan kepada terdakwa bahwa tidak pernah menafkahi dan memberikan uang, lalu minta uang,” jelasnya.

Terdakwa merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban. Kemudian terdakwa meninggalkan korban dan pergi ke dapur rumah untuk mencari makanan, tetapi terdakwa tidak menemukan makanan.

Kemudian terdakwa mengambil satu buah kampak dan menyimpannya dipinggang sebelah kiri dan dimasukan ke dalam baju yang dikenakan terdakwa.  Terdakwa kembali menemui korban lalu memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada korban.

“Terdakwa kemudian mengajak korban pergi ke kios membeli bahan-bahan makanan. Sehingga korban meminta ijin kepada saksi untuk ke kios. Terdakwa bersama korban langsung pergi ke kios, tetapi pada saat dipertengahan jalan, tiba-tiba terdakwa mengeluarkan kampak dan langsung mengayukan ke arah kepala korban hingga mengenai kepala sebelah kanan yang membuat korban terjatuh dan berlumuran darah,” jelasnya.

Khusnul menambahkan, terdakwa pun kembali mengayukan kampak tersebut ke arah kepala korban bagian belakang hingga kampak tersebut terlepas dari genggaman tangan terdakwa, namun tidak berhenti disitu, terdakwa mengambil batu sebesar dan memukul korban di bagian dada sebanyak 2 kali.

Terdakwa melihat korban masih dalam keadaan hidup sambil menarik napas, kemudian terdakwa mengambil ranting kayu dan memukul perut korban.

“Kemudian terdakwa menyeret korban ke arah semak-semak dipinggir bendungan dan melepaskan celana korban dan berhubungan intim dengan korban. Setelah itu, terdakwa menyeret korban ke dalam bendungan,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. (glt)