SIDANG – Suasana sidang putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Sukriyanto Mirulewang dan Imanuel Nabuasa di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (20/6/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Putu Mahendra,S.H.,M.H selaku Majelis Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan terhadap dua terdakwa kasus pencurian, yaitu  Sukriyanto Mirulewang dan terdakwa Imanuel Nabuasa.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Timika, Kamis (20/6).

Putu Mahendra,S.H.,M.H selaku Hakim Ketua saat didampingi Wara’ L.M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Kedua terdakwa, Sukriyanto Mirulewang dan Imanuel Nabuasa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Vonis Majelis Hakim PN Timika ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa I, Ukriyanto Mirulewang dan terdakwa II, Imanuel Nabuasa dengan pidana masing-masing 2 tahun penjara.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, kepada Timika eXpress, Kamis (20/6) menerangkan, kronologi kejadian hingga Ukriyanto Mirulewang dan Imanuel Nabuasa diproses hukum bermula pada 27 Januari 2024.

Waktu itu, sekitar pukul 07.47 WIT, terdakwa I berangkat dari rumahnya di Jalan Budi Utomo Ujung untuk bekerja di Toko Bangunan Artha Mulia yang terletak di Jalan Hasanudin Timika.

Setiba di tempat kerjanya, terdakwa I bergegas absen dan menuju ke kasir lantas bertanya kepada saksi Agnes dan Indri, ‘apakah ada nota pengiriman barang’.

Saksi Agnes pun menjawab, ada.

Kemudian terdakwa I bertanya lagi, alamatnya dimana? Lantas dijawab tegas oleh Agnes, ‘ko lihat ada di nota situ’.

Tidak lama berselang, terdakwa I melayani pembeli.

Saat terdakwa I naik ke lantai 2, ia bertemu dengan terdakwa II, Imanuel Nabuasa yang sedang memegang mesin gurinda.

Sontak terdakwa I bertanya, ko mau bikin apa? sehingga terdakwa II pun menjawab, saya ada perlu guriinda.

Terus terdakwa I berkata lagi, kalo begitu kita ambil sama-sama, kita dari sebelah, karena dari situ terekam kamera CCTV.

Terdakwa I kemudian meminta terdakwa II untuk bergegas mengambil trash bag di lantai 1, sementara terdakwa I melanjutkan mengecek barang-barang yang hendak dicuri.

Sekembalinya terdakwa II ke lantai 2 usai mengambil trashbag, terdakwa I langsung memberinya sebuah planet Makita M 1901 B (82MM), satu mesin bor 10 MM Makita 6412, satu mesin gurinda Makita 9553 B JAG, dan satu mesin bor impact JLD kepada terdakwa II untuk dimasukan ke dalam trashbag.

“Setelah itu terdakwa I langsung membawa barang-barang tersebut ke lantai 1 dan menaruhnya di tempat sampah yang berada di depan Toko Artha Mulia. Saat itu juga terdakwa I menuju kasir dan memberitahu stop kontaknya tidak ada, tapi saksi Indri katakan ada di lantai 2 rak paling atas,” jelasnya.

Terdakwa I akhirnya kembali ke lantai 2 untuk mengambilnya lalu turun dan memberinya kepada konsumen.

Setelah itu, terdakwa I bergegas ke depan toko untuk mengambil trashbag berisi barang toko hasil curian lalu dimasukannya ke mobil pickup L-300 milik Toko Artha Mulia.

Terdakwa I langsung mengendarai mobil pick up dan membawa barang-barang curian ke rumahnya di Jalan Budi Utomo Ujung. Setelah itu, ia kembali ke toko untuk bekerja.

Tindak-tanduk kedua terdakwa akhirnya terungkap, ketika itu 1 Februari 2024 sekira pukul  10.30 WIT, terdakwa I hendak menjual barang hasil curiannya di SP  1.

“Akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi Ernest  Djohan selaku pemilik barang dari Toko Bangunan Artha Mulia Timika merugi hingga Rp 127 juta,” jelasnya.  (glt)