MENYERAHKAN – Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong dan Pj. Sekda Abraham Kateyau menyerahkan pengantar nota keuangan APBD Perubahan 2025 kepada Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, di ruang paripurna DPRK Mimika, Rabu (20/8) malam.
TIMIKAEXPRESS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025, Rabu (20/8) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenswatme.
Hadir pula Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, Plt Sekda Abraham Kateyau, serta pimpinan Forkopimda.
Dalam sambutannya, Primus menegaskan dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD penting sebagai pedoman penyesuaian anggaran daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif kunci utama agar setiap rupiah dialokasikan efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan masyarakat Mimika,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Johannes Rettob dalam pidato pengantar nota keuangan menyampaikan bahwa penyusunan rancangan Perda APBD Perubahan 2025 telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
APBD Perubahan Mimika 2025 ditetapkan dengan rencana pendapatan Rp6,15 triliun, belanja Rp6,80 triliun, serta pembiayaan Rp652,79 miliar.
Penyusunan anggaran dilakukan berbasis sistem elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Johannes menekankan bahwa rancangan APBD Perubahan 2025 tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah serta regulasi pusat, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD. (tim)














Tinggalkan Balasan