DPP Nasdem akan PAW Daud Bunga
Aser Gobay (FOTO: Indri/TIMEX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memberhentikan Daud Bunga,SH sebagai Anggota DPRD Mimika dari partai tersebut.
Pemberhentian tersebut bedasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA perihal pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir untuk mengikuti Pemilu 2024.
Diketahui DPP Partai Nasdem memberhentikan Daud Bunga, dikarenakan Daud Bunga telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Bacaleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Aser Gobay selaku Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Mimika, melalui sambungan teleponnya, Kamis (20/7) menjelaskan, bedasarkan surat Kemendagri tersebut, partai segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dengan demikian, pasca PAW, Daud Bunga tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Mimika.
Diketahui bahwa Daud Bunga, saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A, di DPRD Mimika, bila PAW dilangsungkan, maka pengganti Daud Bunga adalah kandidat yang meraih suara terbanyak nomor dua di Distrik Wania (Dapil 3).
“Jadi nanti itu menjadi ranah KPU, karena KPU yang akan melihat, siapa urutan kedua setelah Daud Bunga, yang nantinya akan melanjutkan satu tahun lagi sisa periode,” ucap Aser.
Lanjutnya, mengenai pemberhentian, kata Aser, menjadi kewenangan DPP, sedangkan DPD hanya menjalankan apa yang telah ditetapkan.
“SK pemberhentian sudah turun dari DPP, karena pemberitahuan dari Kemendagri itulah yang menjadi pedoman dilaksanakannya PAW, konsekuensi hukumnya sudah jelas, siapapun yang pindah partai, maka harus diberhentikan, dan proses ini, dari DPP yang ambil alih, kami dari DPD hanya berikan tembusan saja,” jelas Aser.
Sesuai mekanisme, surat pemberhentian dari DPP akan dikirim langsung ke Sekretariat Dewan (DPP), agar selanjutnya dijadwalkan untuk Paripurna PAW
“Sekarang ini memang sangat ketat, karena semua sudah tersistem, Silon inikan dipantau lansung dari Pusat, jadi saya tegaskan disini, tidak ada unsur pribadi yang membuat Daud Bunga diberhentikan, bukan karena adanya rasa suka atau tidak sukanya, tetapi ini kita berbicara soal aturan dan mekanisme,” pungkasnya.
Sementara itu, Daud Bunga, SH, yang dikonfirmasi Timika eXpress melalui sambungan telepon tadi malam, membenarkan perihal dirinya telah berpindah partai. Meski dirinya dalam karir politik tumbuh bersama Nasdem, lantaran dirinya adalah salah satu pendiri di Kabupaten Mimika, namun ia mengaku sudah bertekad untuk berganti bendera partai.
”Saya memang mencalonkan diri melalui Partai Gerindra untuk Pemilu 2024,” ungkapnya.
Namun demikian lanjut dia, menyangkut dengan PAW saat ini masih dalam proses dan itu cukup panjang. Katanya, setelah usulan dari daerah, dilanjutkan dengan SK Mendagri, kemudian diajukan ke KPU, dari KPU ke bupati selanjutnya dari bupati ke gubernur, selanjutnya gubernur akan mengeluarkan SK pelantikan barulah PAW dilakukan.
Ia menegaskan dirinya adalah orang yag menjunjung tinggi aturan, sehingga apapun proses yang akan dilalui sepanjang itu sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, maka dirinya menghormati dan menerima dengan baik.
“Setiap keputusan ada konsekuensi, sepanjang itu berjalan sesuai aturan ya tidak adala masalah,” tutup Daud Bunga.(ela)