Petrus Yumte (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penjabat (Pj) Sekda Mimika Petrus Yumte,  mengatakan hingga kini, Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) belum dibagikan kepada Organisasi  Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mimika.

“DPA belum kita bagikan ke seluruh  OPD, karena masih ada tahapan proses serta menunggu petunjuk dari pimpinan daerah, entah itu Pj Bupati Mimika atau bupati definitif dilantik, ”ungkapnya.

Menurut Petrus, Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) Mimika masih melakukan tahapan penerapan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran DPA.

“Meski DPA belum dibagikan, tetapi pemerintahan tetap  berjalan, untuk itu kita sabar menunggu petunjuk dari pimpinan,”pungkasnya.

Pasca ditetapkannya APBD Mimika 2025 senilai Rp 6,3 triliun, masih ada tahapan proses yang harus dilalui, mulai dari dokumennya direview oleh Inspektorat Mimika, selanjutnya TAPD mengirim dokumen tersebut ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk diverifikasi dan registrasi.

Tahapan berikutnya, yakni penetapan Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup DPA Tahun 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Petrus, jika semua tahapan proses sudah dilalui, maka DPA segera dibagikan kepada setiap OPD untuk menjalankan program kegiatannya.

Diharapkan pula, dengan penetapan APBD lebih awal, maka paling lambat akhir Januari program kegiatan di masing-masing OPD sudah bisa dilelang, sehingga awal atau prtengan Februari pekerjaan bisa mulai.

Belajar dari tahun sebelumnya, akibat pembagian DPA terlambat atau molor, maka berdampak pada minimnya serapan anggaran, bahkan ada program kegiatan OPD yang tidak terealisasi atau ditunda akibat deadline tahun anggaran. (eno)