Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melanggar HAM
FOTO BERSAMA – Robert Kambu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra foto bersama Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Mimika serta tamu undangan lainnya pada Jumat (26/7/2024). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar sosialisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang digelar di Hotel Horison Ultima Timika pada Jumat (26/7) dibuka oleh Robert Kambu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dengan didampingi Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Mimika Supiah Narawena.
Giat sosialisasi ini menghadirkan Ahmad Fahmi Shahab, Direktur Eksekutif dan Mediator pada Pusat Mediasi Nasional (PMN) atau The Indonesian Mediation Center selaku narasumber.
Adapun 50 peserta dari kegiatan ini meliputi para tokoh agama, perwakilan pengurus guyub rukun Kabupaten Mimika.
Robert Kambu, dalam sambutannya mengatakan, kekerasan bentuk apapun merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan ini tidak bisa ditolerir, terutama terhadap perempuan dan anak.
Meski, pada kenyataannya masih banyak perempuan dan anak-anak terjebak dalam tindak kekerasan, baik fisik, psikis, kekerasan seksual, penelantaran oleh keluarga, eksploitasi serta bentuk kekerasan lainnya.
“Kasus kekerasan secara nasional tahun 2024 terdata sebanyak 13.563 kasus, sedangkan di Kabupaten Mimika mengacu data pusat layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak tahun 2023 dan 2024 tercatat 84 kasus. Angka ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional bahkan di Mimika masih signifikan terjadi, bahkan aksi kekerasan tersebut siap menjadi ancaman yang berpotensi pada keamanan, kenyamanan perempuan dan anak,”ujarnya.
Untuk itu, perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan sehingga memberi rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya lewat perhatian yang konsisten dan sistematis, termasuk kesetaraan genderbagi kaum hawa.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasn dalam rumah tangga.
Disebutkan, segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran HAM dan kesejahteraan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskrimanasi,dan ini harus dihapus.
“Perlu kami sampaikan bahwa kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten di tanah Papua yang angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun terus meningkat, ini terbukti dari kasus kekerasan yang hampir setiap saat terjadi, sehingga perlunya perhatian yang lebih serius oleh Pemerintah Daerah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan melalui kerja sama yang lebih efektif dan efisien dalam penanganannya,” harap Robert kerap ia disapa.
Melalui kegiatan ini, diharapnya pula, para peserta memahami sehingga dapat pula menjadi mitra pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Sosialisasi ini tujuannya membekali para peserta yang agar memahami dengan baik, selanjutnya sebagai mitra pemerintah, turut memberikan informasi atau sosialisasi kepada masing-masing komunitas yang di wakilinya,” demikian Robert. (acm)















Tinggalkan Balasan