Petrus Pali Ambaa (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mencatat penerimaan retribusi daerah mencapai Rp1,3 miliar hingga 10 Oktober 2025.

Angka ini setara 69,97 persen dari target Rp2 miliar yang ditetapkan tahun anggaran 2025.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, retribusi parkir di Pasar Sentral Timika menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp1,04 miliar atau 80,07 persen dari target Rp1,3 miliar.

“Kami terus berupaya agar capaian retribusi bisa mencapai 80 hingga 90 persen dari target hingga akhir tahun,” ujar Petrus.

Selain parkir, dua sumber retribusi lainnya turut menyumbang pendapatan daerah, yakni:
Retribusi pelayanan persampahan pasar sebesar Rp46,25 juta atau 46,26 persen dari target Rp100 juta.

Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha seperti pasar, grosir, pertokoan, dan kios mencapai Rp312,28 juta atau 52,05 persen dari target Rp600 juta.

Parkir Manual Gantikan Portal Otomatis

Petrus menjelaskan, pungutan parkir di Pasar Sentral Timika saat ini masih menggunakan sistem manual, menggantikan portal otomatis yang tidak berfungsi sejak Mei 2021.

Sebelumnya, proyek pembangunan portal otomatis di pasar tersebut menelan anggaran Rp600 juta dari APBD Perubahan Mimika.

Diharapkan sistem itu mampu meningkatkan efektivitas pungutan dan mencegah kebocoran retribusi.

“Kami tetap optimalkan sistem manual sembari menunggu solusi perbaikan portal otomatis. Prinsipnya, semua langkah diarahkan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Petrus. (*/)