Petrus Pali Ambaa (FOTO: YOSEF/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menyediakan tempat jualan bagi para pedagang cakar bongkar (Cakbor) untuk berjualan di dalam area Pasar Sentral Timika.

Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika mengatakan, tempat yang disediakan pemerintah yakni di lantai 2 gedung A 1, Pasar Sentral Timika.

Pihaknya juga telah melakukan pendataan kembali terhadap gedung A1 untuk ditempati oleh para pedagang namun, pedagang justru memilih untuk tidak menempati tempat yang disediakan.

“Dari awal itu saya sudah tawarkan ke mereka (pedagang Cakbor), tapi mereka tidak mau dengan alasan bahwa tidak sesuai dengan konstruksi yang ada dengan mereka punya (pendapatan),” kata Petrus Pali Ambaa saat ditemui di Hotel Kanguru, Senin (22/7).

Adapun para pedagang ini sebelumnya berjualan tepat di depan Pasar Sentral Timika, di sebuah lahan milik Pemkab Mimika dengan mendirikan bangunan sementara berkonstruksi kayu.

Berkali-kali berselisih dengan Disperindag, tempat yang dijadikan lapak pedagang Cakbor itupun akhirnya digusur.

Alih-alih pindah ke tempat yang disediakan, para pedagang Cakbor malah tidak mengindahkannya dan mendirikan kembali bangunan berkonstruksi kayu di bilangan Jalan Hassanudin.

“Harusnya itu kan untuk tempat (Cakbor) ini kan ada pasarnya kan,” ujarnya.

Ia pun berharap agar pemerintah melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan penertiban. (acm)