JELASKAN – Slamet Sutejo, Kepala Disdukcapil Mimika saat memberikan penjelasan. (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus diurus orangtua saat bayinya lahir.
Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga memberikan akses dan perlindungan terhadap hak-hak dasar bayi di masa depan nanti.
Namun, ada beberapa kasus dimana orangtua merasa bingung dan kesulitan untuk membuatkan akta kelahiran anaknya, termasuk untuk anak yang lahir di luar nikah.
Terkait hal ini, masyarakat Mimika khususnya tidak perlu lagi khawatir, sebab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika akan menerbitkan akta kelahiran anak, termasuk anak yang lahir di luar nikah.
“Semua bayi yang lahir berhak dibuatkan akta kelahiran, termasuk bayi yang lahir di luar pernikahan,” ungkap Slamet Sutejo, Kepala Disdukcapil Mimika saat sosialisasi urusan pemerintahan di bidang agama, pengadilan agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi masyarakat Kabupaten Mimika pada Senin kemarin.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Slamet Sutejo mengatakan, pihaknya tetap akan menerbitkan akta lahir anak di luar nikah, baik karena tindakan pemerkosahan atau nikah siri dan lainnya.
“Anak tidak bersalah, kita tidak bisa menahan keluar dari rahim ibunya, jadi kasihan ketika bayi atau anak lahir, kemudian bertumbuh dan berkembang, namun tidak bisa masuk sekolah hanya karena belum punya akta lahir,”ujarnya.
Dengan adanya regulasi, ini menjadi solusi bagi orangtua, khsusunya yang terdampak melahirkan anak di luar nikah.
“Disdukcapil hanya bertanggungjawab melakukan pencatatan nikah sipil, maka pesan saya, nikahlah secara sah, baik secara agama dan negara,” pungkasnya (ela)














Tinggalkan Balasan