AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – DE (22) merupakan pelaku pembunuhan korban Agustinus Wandik (16) di dekat Tower Telkom di samping Kompi Senapan A Yonif 757/GV, tepatnya di RT 05, Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada 19 Juni 2024 lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate kepada Timika eXpress di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua, Senin (1/7) mengatakan DE sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32.
Dalam berita sebelumnya, DE alias Deni (22) yang merupakan pelaku tunggal pembunuh terhadap pria yang ditemukan membusuk dalam semak-semak di dekat tower Telkom samping Kompi A Yonif 757/GV di RT 05, Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada 19 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIT, tega membohongi penyidik Polsek Mimika Timur.
DE awalnya mengelabui polisi dengan cara mengganti pakaian saat berupaya kabur ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Padahal ia berbohong dan merekayasa keterangan tersebut.
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate pada Selasa (25/6) mengatakan, DE alias Deni juga berbohong bahwa namanya berinisial DO, tapi ketika ditelesuri melalui KTPnya, ternyata namanya berbeda, yaitu DE alias Deni Erro.
“Awalnya memang DE sampaikan bahwa ada tiga pelaku, tapi kemudian terdapat kejanggalan. Setelah kami sinkronkan dengan penyelidikan dan olah TKP. Kemudian dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka ini, kemudian tersangka menjelaskan yang sebenarnya bahwa dua DPO itu tidak ada sama sekali,” katanya.
Kebohongan lainnya yaitu pengakuan awal DE mengatakan bahwa pada 12 Juni 2024 lalu, DE bersama dua rekannya (sempat DPO) dan korban berada di depan Kompi A Yonif 757/GV.
Namun, ternyata di tanggal tersebut sekira pukul 21.00 WIT, DE hanya berdua bersama korban di salah satu rumah kosong milik warga sambil mengkonsumsi minuman keras lokal.
Sehingga pada pukul 02.00 WIT subuh, korbanpun mabuk berat, ada akhirnya DE memanfaatkan kesempatan untuk menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
“Pelaku DE langsung manfaatkan kesempatan setalah korban itu mabuk berat. korban ditendang, dipukul hingga tidak sadarkan diri,”jelasnya.
Pada saat korban terlihat lemas, DE langsung menyerat korban ke dekat tower Telkom di samping Kompi A Yonif 757/GV atau tempat ditemukannya mayat korban dalam keadaan membusuk.
“Jadi, DE ini pelaku tunggal dan dua DPO yang sudah kita sampaikan awalnya, ternyata hanya dikarang-karang oleh DE. Atas perbuatan tersebut kita jerat pelaku dengan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” tutupnya. (glt)














Tinggalkan Balasan