SIDANG – Tampak suasana sidang tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Daud Nuboba di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (12/8) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda Irianti Simbiak, S.H., menuntut terdakwa Daud Nuboba alias DN dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang tuntutan perkara pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (12/8).
Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, Rabu (13/8), menjelaskan bahwa JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, sesuai dakwaan alternatif kesatu.
“JPU menuntut pidana penjara dua tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Kasus ini berawal pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIT.
Saat itu, Asky Sroyer dan terdakwa berjalan di Jalan Leo Mamiri, Gang Supiori, dan menemukan Kantor Program Malaria Perdhaki SR Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) dalam keadaan kosong.
Asky Sroyer lebih dulu masuk ke kantor dengan memanjat dinding samping dan melewati atap yang tidak tertutup rapat.
Ia mengambil uang Rp500.000 yang disimpan dalam tempat pensil di meja kerja.
Setelah itu, ia keluar dan kembali ke kompleks Jayanti.
Sekitar pukul 23.00 WIT, terdakwa bertemu Asky.
Keduanya kemudian sepakat kembali mencuri di kantor yang sama.
Pada dini hari, Asky masuk ke dalam kantor dengan cara sebelumnya, lalu membuka pintu samping untuk terdakwa.
Mereka mengambil sejumlah barang, antara lain dua unit proyektor (In Focus), satu laptop Asus S453S, satu termomigrometer, satu printer Epson L3110, dua tas ransel, serta uang Rp500.000.
Barang-barang tersebut dibawa ke rumah kosong dekat kantor.
Akibat kejadian itu, kantor mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (via)














Tinggalkan Balasan