TIMIKAEXPRESS.id – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I akan segera dibagikan setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterbitkan.

“Proses PPPK tahap I sudah final. Kami hanya menunggu NIP dari BKN, dan SK akan langsung diserahkan,” ujar Bupati di Timika, Rabu (26/8/2025).

Bupati menegaskan, kontrak PPPK yang berlaku lima tahun sangat bergantung pada evaluasi kinerja tahunan. Pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan penilaian secara rutin.

“Perpanjangan kontrak ada di tangan pemerintah daerah. Kinerja akan dipantau dan dievaluasi setiap bulan. Jika tidak sesuai harapan, kontrak bisa saja tidak diperpanjang,” katanya.

Sementara itu, untuk PPPK tahap II, hasil seleksi sudah diumumkan.

Proses penerbitan SK akan mengikuti mekanisme yang sama dengan tahap I, yakni menunggu penerbitan NIP dari BKN. (eno)