Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika mencatat telah membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp 40,7 miliar kepada para peserta hingga Februari 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra, menjelaskan pembayaran klaim tersebut terhitung sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2026 dengan total penerima manfaat sebanyak 1.874 orang.
“Total pembayaran klaim mencapai Rp 40.735.592.272 kepada 1.874 peserta,” ujarnya.
Ia merinci klaim pembayaran tersebut meliputi lima program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1.700 orang, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 40 orang, Jaminan Kematian (JKM) 77 orang, Jaminan Pensiun (JP) 36 orang, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 21 orang.
Menurut Andhika, peserta yang mengajukan klaim JHT tidak hanya berasal dari Kabupaten Mimika. Pengajuan juga dapat dilakukan oleh peserta dari luar daerah secara daring melalui layanan LAPAK ASIK.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi pekerja yang mengalami risiko sosial terkait pekerjaan.
“Kami berharap seluruh pekerja maupun ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan setelah terjadi risiko kerja,” pungkasnya. (via)














Tinggalkan Balasan