BPJS KETENAGAKERJAAN – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika di Jalan Cendrawasih, Timika. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika mencatat sebanyak 129.061 tenaga kerja di Kabupaten Mimika telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Februari 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Andhika Catur Putra, Kamis (16/3/2026), menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi peserta aktif sejak Januari hingga Februari 2026.

Dari total tersebut, sebanyak 38.563 pekerja terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU), kemudian 43.396 pekerja sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU), serta 47.102 pekerja yang terdaftar dalam program Jasa Konstruksi (Jakon).

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika hingga Februari 2026 telah melindungi sekitar 129 ribu tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Dari jumlah tersebut, terdapat 38 ribu pekerja sebagai peserta PU, 43 ribu peserta BPU, dan 47 ribu pekerja dari sektor jasa konstruksi,” ujar Andhika.

Ia menegaskan pentingnya seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja.

Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, risiko yang dialami pekerja akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial sehingga tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan semata.

“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan kerja hingga kematian, maka perlindungannya akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Andhika juga menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan serta berbagai pihak yang telah mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Mimika.

Dukungan tersebut dinilai berperan penting dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di wilayah tersebut. (via)