TAHAP I – Penyidik Polsek Mimika Timur saat melakukan Tahap I kasus pembunuhan ke Kejari Mimika, Senin (22/7). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Polsek Mimika Timur melakukan tahap I kasus pembunuhan Agustinus Wandik di dekat Tower Telkom di samping Kompi Senapan A Yonif 757/GV ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (22/7).

Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate kepada Timika eXpress di Mapolres Mimika di Mile 32 pada Senin (22/7) mengatakan, berkas perkara pembunuhan tersebut sudah masuk tahap I.

“Kita sudah tetapkan DE sebagai tersangka pada 29 Juni 2024 dan ia juga sudah diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32. Untuk berkas perkaranya sudah masuk tahap I tadi di Kejaksaan,” jelasnya.

AKP Matheus menuturkan, saat ini juga pihaknya sedang menunggu petunjuk lanjutan terkait tahap II dari Kejari Mimika.

“Kami saat ini sedang menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa terkait tahap II kasus DE,” tuturnya.

Dalam berita sebelumnya, Penyidik Unit Polsek Mimika Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

“Kita sudah periksa 3 orang saksi yang berinisial OW, D, dan HS,” kata Kapolsek Mimika Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Timur, Ipda Mikson J. Kafiar kepada Timika eXpress via ponsel, Kamis (27/6).

Pada saat kejadian, kata Kafiar, saksi D sempat mendengar suara samar-samar pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban dan bahkan sempat mengarahkan senter ke arah pelaku.

Kemudian OW (orang tua korban) mengaku setelah kejadian sempat gelisah dan sempat mencari korban, sedangkan HS yang menemukan mayat yang sudah dalam keadaan membusuk.

“Pelaku hanya satu orang yaitu DE. Hari ini akan kita pindahkan ke Mapolres Mimika di Mile 32,” jelasnya.

DE alias Deni (22) yang merupakan pelaku tunggal pembunuhan berani membohongi penyidik. Yang mana, awalnya pelaku mengelabui polisi dengan cara mengganti pakaian saat berupaya kabur ke Kabupaten Asmat. Padahal ia berbohong dan merekayasa keterangan tersebut.

DE alias Deni juga berbohong bahwa namanya berinisial DO, tapi ketika ditelusuri melalui KTP nya, ternyata namanya berbeda, yaitu DE alias Deni Erro.

“Awalnya DE mengaku pelaku berjumlah tiga orang, tapi polisi menemukan kejanggalan. Setelah disinkronkan dan dilakukan pemeriksaan ulang, DE mengakui bahwa dua DPO itu tidak ada sama sekali,” katanya.

Kebohongan lainnya yaitu pada 12 Juni 2024 lalu, DE bersama dua rekannya (sempat DPO) dan korban berada di depan Kompi A Yonif 757/GV.

Namun, ternyata di tanggal tersebut sekira pukul 21.00 WIT, DE hanya berdua bersama korban di salah satu rumah kosong milik warga sambil mengkonsumsi minuman keras lokal.

Pada pukul 02.00 WIT, korban mabuk berat dan DE memanfaatkan kesempatan untuk menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.

“Pelaku langsung memanfaatkan kesempatan dengan menendang, memukul korban hingga tidak sadarkan diri,”jelasnya.

Saat korban terlihat lemas, DE langsung menyeratnya ke dekat tower Telkom di samping Kompi A Yonif 757/GV atau tempat ditemukannya mayat korban dalam keadaan membusuk.

“Jadi, DE ini pelaku tunggal dan dua DPO yang sudah kita sampaikan awalnya, ternyata hanya dikarang-karang oleh DE. Atas perbuatan tersebut kita jerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” tutup Matheus. (glt)