Berita TimikaHUKRIM

Berkas Perkara Oknum Perawat di PKM Limau Asri Masuk Tahap I

Ipda Yusak Sawaki (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Polsek Kuala Kencana segera melakukan tahap I kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Puskesmas Limau Asri berinisial S terhadap seorang perawat berinisial RS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi melalui Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Yusak Sawaki kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Jumat, (12/) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemberkasan ke Kejari Mimika, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan tahap I.

“Untuk kasus pelecahan rencananya Minggu depan kita akan lakukan tahap I” katanya.

Yusak menuturkan, terduga pelaku belum bisa dilakukan penahanan, karena kasus pelecehan tersebut bersifat pelecehan verbal, tetapi yang bersangkutan dikenakan wajib lapor di PPA Satreskrim Polres Mimika di Mile 32.

“Selama ini kita mengalami kendala saat ingin melimpahkan berkas kasus ini ke Kejari Mimika dengan sistem online, sehingga kita melakukan pelimpahan berkas secara manual beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dikatakannya, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam berita sebelumnya, S yang merupakan mantan oknum Kepala Puskesmas Limau Asri diduga melakukan pelecehan terhadap lebih dari satu perawat di Puskesmas Limau Asri yang terletak di SP 5, Distrik Iwaka, Mimika-Papua Tengah pada akhir bulan Januari 2024 lalu.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mimika, Semuel Kermite saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Senin (13/5) mengatakan, pelecehan terhadap salah satu perawat terjadi akhir Desember  2023 dan puncaknya akhir Januari 2024.

Oknum tersebut juga melakukan pelecehan terhadap bawahan lain yang merupakan pegawai honor, namun mereka takut untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

“Intinya lebih dari satu korban yang alami pelecehan dan telah ada beberapa yang mau jadi saksi saat diperiksa oleh kepolisian,” jelasnya.

Bentuk pelecehan yang dilakukan oknum pimpinan PKM Limau Asri tersebut ialah pelecehan fisik, yaitu meraba-raba bagian tubuh para korban. Pelecehan dilakukan di dalam ruangan tertutup saat pelaku dan korban hanya berdua.

“Yang disampaikan korban yaitu pelecehan fisik. Jadi pelaku meraba hingga hampir menyentuh payudara korban. Nanti sampai di pengadilan yang menentukan apakah itu pelecehan atau tidak,” jelasnya.

Pelecehan tersebut terjadi antar atasan dan bawahan di PKM Limau Asri hingga sempat diselesaikan secara  internal, akan tetapi penyelesaian itu tidak memberi keadilan bagi korban.

Oleh sebab itu, diputuskan untuk kemudian dilaporkan ke kepolisian supaya bisa diproses di pengadilan, karena yang bisa memutuskan benar dan salah adanya di pengadilan.

Sementara itu, Semuel pun mengaku sudah membuat Laporan Polisi di Polsek Kuala pada 7 Februari 2024, namun tidak ada jawaban dan diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Mimika pada 19 Februari 2024, akan tetapi sampai saat ini belum ditetapkan tersangka.

“Kami sedikit kecewa atas laporan yang kami sampaikan tersebut, karena belum ada tindakan apa-apa seperti pemanggilan saksi dan pemeriksaan korban belum ada sama sekali. Kami dengar bahwa pasal yang disangkakan adalah perampasan hak kemerdekaan. Itu kan tidak nyambung. Perampasan hak kemerdekaan itu seperti apa?

Semuel pun meminta kepada Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra agar segera mengusut kasus pelecehan tersebut.

“Sudah kurang lebih 4 bulan koh tapi tidak ada penetapan tersangka. Jadi saya minta atensi dari Kapolres Mimika untuk mengusut kasus ini. Jangan tunggu ada korban berikutnya, karena korban saat ini itu istrinya orang, berarti sudah masuk ke asusila, sayang sekali. Jadi prinsip kami cukup batas disini saja, jangan ada korban lain lagi,” jelasnya.

Mengingat belum ada penetapan tersangka, maka atas nama Ketua PPNI Mimika, Semuel Kermite langsung membuat permohonan atensi kepada Kapolres Mimika sebagai berikut.

Mohon atensi untuk kasus Pelecehan yang terjadi antara atasan dan stafnya di PKM Limau Asri. Stafnya ini adalah perawat  anggota PPNI Mimika.

Korbannya sudah lebih dari satu dan tidak ada yang berani lapor.

Ditambahkan, pada 7 Februari 2024. PPNI telah melapor di Reskrim PPA tetapi tidak di respons dengan baik. Pada 7 Februari  2024 akhirnya PPNI  lapor di Polsek Kuala Kencana tetapi hasilnya tidak maksimal Laporan Polisi sbb: LP/B/11/II/2024/SPKT/Polsek Kuala Kencana dengan pasal pelecehan dan pasal yang dikenakan lain pada saat dibuat BAP penyelidikan akhirnya tidak nyambung.

“Dan kami diarahkan kembali lagi ke Polres PPA dan LP di Polsek KK dicabut. Pada tanggal 19 April 2024, kami buat lagi Laporan Polisi baru Polres, LP/B/200/IV/2024/SPKT/POLRES Mimika tetapi sampai saat ini pihak PPA Polres belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap ada tindaklanjut dari pihak kepolisian.

“Kami butuh keadilan dan  proses hukum yang benar untuk menyelesaikan kasus ini. Kami selalu diarahkan dan disarankan untuk mediasi tetapi karena kasus ini sudah berulang kali dengan korban yang berbeda, jadi kami tidak mau mediasi dan kami mau proses hukum,” tandasnya. (glt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button