TERGELETAK – Korban YWG ditemukan tergeletak dan meninggal dunia di Gorong-gorong akibat bentrok antar dua kelompok pemuda pada Minggu (28/7/2024). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Bentrok antara dua kelompok pemuda di kawasan Gorong-gorong, Kelurahan Koperapoka, Mimika-Papua Tengah berujung maut akibat dipicu Minuman Keras (Miras).

Seorang pemuda berinisial YWG (27) meregang nyawa akibat bentrok yang terjadi pada Minggu (28/7) sekitar pukul 12.00 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong kepada Timika eXpress, Senin (29/7), menerangkan kalau YWG sebelumnya terlibat pesta miras bersama dua kelompok pemuda termasuk pelaku berinisial EA (23) di wilayah tersebut.

“Jadi, setelah konsumsi miras, terjadi cekcok mulut berujung bentrok yang mengakibatkan YWG meninggal dunia,” jelasnya.

Korban diduga kuat dianiaya hingga lengan tangan kiri dan rusuk kirinya  memar.

“Daru keterangan saksi dikatakan pelaku AE memukul korban YWG menggunakan kayu balok hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelasnya.

Sesaat setelah kejadian, anggota Polsek Mimika Baru bersama tim identifikasi Polres Mimika langsung mendatangi TKP.

Setibanya di lokasi kejadian, anggota Polres Mimika mendapati jazad korban tergeletak di salah satu lapak penjual pinang di Gorong-gorong.

Di lokasi kejadian, anggota Polsek Mimika Baru dan tim identifikasi Polres Mimika mengamankan barang bukti berupa kayu balok ukuran 5 X 5 cm sepanjang 1 meter dan sebuah loh batu.

Setelah itu, jazad korban dievakuasi ke RSUD Mimika untuk dilakukan visum guna memastikan sebab kematiannya (korban-Red).

Selanjutnya, jenazah YWG diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkam di rumah duka sebelum nanti dimakamkan.

Adapun pelaku EA berhasil diamankan petugas sesaat setelah kejadian.

EA kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mimika Baru guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, pelaku AE berhasil ditangkap polisi di area bendungan, kawasan Gorong-gorong pada Senin dinihari sekira pukul 01.00 WIT atau sekitar 11 jam setelah kejadian.

Penangkapan terhadap EA dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Ketut Siartika.

“Kami sudah amankan dan periksa yang bersangkutan (Pelaku-Red). Dalam kasus ini, pelaku EA dijerat Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUH Pidana,” demikian Iptu Ketut. (glt)