GANTUNG DIRI – Petugas mengevakuasi korban VRS yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Delima, SP 2, Mimika, Sabtu (31/10/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Seorang pria berinisial VRS (34), karyawan PT Redpath, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Jalan Delima, SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (31/10/2026) malam.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo A. Rumbiak mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 19.55 WIT oleh sepupu korban, MMSQ (21), yang baru tiba di rumah setelah bekerja.

Biasanya, korban dan saksi selalu menyempatkan diri untuk berbincang setiap kali tiba di rumah.

Namun, malam itu korban tidak terlihat.

Saksi kemudian mencoba menghubungi korban melalui telepon, tetapi tidak mendapat jawaban.

Merasa curiga, saksi mengecek bagian belakang rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia dalam posisi tergantung di area dapur.

Sementara itu, istri korban, Sela (27), mengaku masih sempat berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp sekitar pukul 17.35 WIT.

Saat itu, ia meminta korban menjemputnya sepulang kerja di kawasan Jalan Yos Sudarso.

Menurut keterangan istri, tidak ada pertengkaran di antara mereka sebelum kejadian.

Ia kemudian pulang menggunakan ojek dan setibanya di rumah mendapat kabar duka dari kerabat.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis korban dan diletakkan di bawah ponselnya.

Surat tersebut berisi permintaan maaf kepada istri, orang tua, dan keluarga.

Setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110, Kapolsek Mimika Baru AKP Boby Pratama bersama personelnya dan Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Safri Patenrengi mendatangi lokasi kejadian.

Tim Inafis kemudian melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Mimika untuk penanganan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, serta temuan surat di dekat barang-barang korban, diduga korban mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi dan perasaan bersalah terhadap keluarga,” ungkap AKBP Alredo.

Surat tersebut telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Mimika sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (via)