SEMINAR – Tim perencana memaparkan hasil analisis awal perencanaan Kota Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah. Sebanyak 81,93 persen wilayah perencanaan memiliki kemampuan pengembangan sedang, sementara data kepemilikan lahan masih perlu diverifikasi sebelum penetapan rencana tata ruang akhir. (FOTO: YUDIT/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama tim perencana telah menyelesaikan analisis awal penyusunan perencanaan Kota Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah.

Hasil analisis menunjukkan 81,93 persen wilayah perencanaan memiliki kemampuan pengembangan sedang, sementara data kepemilikan lahan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Keterbatasan data kepemilikan tanah menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan rencana pengembangan kawasan tersebut.

Berdasarkan identifikasi melalui portal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), belum diperoleh data bidang tanah atau informasi kepemilikan yang terpetakan di wilayah perencanaan Kota Kapiraya.

Karena itu, tim perencana merekomendasikan verifikasi lanjutan bersama instansi pertanahan dan pemerintah kampung untuk memastikan informasi mengenai hak serta penguasaan lahan sebelum penetapan peruntukan ruang.

Langkah tersebut dinilai penting agar rencana pembangunan kawasan dapat disusun dengan mempertimbangkan status lahan dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Selain aspek kepemilikan tanah, analisis awal juga menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Kapiraya memiliki kemampuan pengembangan sedang.

Kondisi ini mengharuskan perencanaan pembangunan memperhatikan karakteristik fisik lahan serta kebutuhan teknis yang sesuai.

Tim perencana juga memperhitungkan kemungkinan perubahan tutupan lahan dalam 20 tahun ke depan.

Proyeksi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan ruang perkotaan, mengarahkan pengembangan kawasan terbangun, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Penyediaan ruang terbuka hijau turut menjadi bagian penting dalam perencanaan. Penetapannya perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pengadaan tanah apabila kawasan yang direncanakan mencakup lahan milik pribadi.

Pemkab Mimika selanjutnya akan melanjutkan verifikasi data kepemilikan lahan dan menyempurnakan analisis proyeksi penggunaan ruang sebelum menetapkan rencana tata ruang akhir Kota Kapiraya.

Melalui tahapan tersebut, perencanaan Kota Kapiraya diharapkan memiliki dasar data yang lebih akurat, memperhatikan kondisi wilayah, serta mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan. (*)

Penulis: Yudit Sanggu
Editor: Maurits SDP