TANGKAP — Personel Satresnarkoba Polres Mimika mengamankan tersangka MA dan RSS beserta barang bukti dugaan narkotika jenis sabu di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Selasa (6/10/2026). (FOTO:IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Timika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MA (26) dan RSS (26), Selasa (6/10/2026) dini hari.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat netto 132,9006 gram, uang tunai Rp7,8 juta, timbangan digital, dua sepeda motor, dua telepon seluler, serta sejumlah perlengkapan pengemasan.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Mimika, Mile 32,” kata Habibi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 00.10 WIT terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan Cenderawasih, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 00.30 WIT, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Pria tersebut kemudian berupaya melarikan diri setelah menyadari dirinya dibuntuti dan masuk ke sebuah rumah.

“Setelah imbauan agar kooperatif dan membuka pintu tidak diindahkan, tim mengambil tindakan kepolisian secara tegas dan terukur untuk melakukan penggerebekan. Di dalam rumah tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka MA bersama rekannya, RSS,” ujar Habibi.

Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan dua paket sabu berukuran besar dari MA dan dua paket berukuran kecil dari RSS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengakui barang tersebut miliknya dan menyatakan masih menyimpan sabu lainnya di tempat tinggalnya.

Sekitar pukul 01.30 WIT, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos MA di Jalan Budi Utomo, Timika.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu.

Menurut Habibi, jaringan tersebut menggunakan modus operandi jaringan terputus atau sistem “tempel”.

Barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Pengembangan kembali dilakukan setelah MA mengaku baru saja menempatkan satu paket sabu untuk pesanan pelanggan. Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas bergerak ke Jalan Poros SP 5 dan mengamankan satu paket sabu berukuran kecil sebelum diambil oleh pembeli.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak delapan paket, terdiri atas lima paket berukuran besar dan tiga paket berukuran kecil dengan berat netto 132,9006 gram.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp7,8 juta, satu timbangan digital merek Camry warna silver, dua sepeda motor masing-masing Honda Scoopy merah marun dan Honda Genio kuning, serta dua telepon seluler merek Samsung A55 dan Infinix Smart 8 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan pengemasan, antara lain plastik klip, potongan pipet hitam, lakban, gunting, dan bekas kotak.

Saat ini, MA dan RSS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik juga masih melakukan pengujian dan penimbangan resmi melalui Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua untuk memastikan berat netto barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan penyidik dalam perkara narkotika. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk memburu jaringan pemasok atau bandar yang diduga menyuplai sabu kepada kedua tersangka.

Habibi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di Mimika. Menurut dia, peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang melibatkan jaringan dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat.

Ia juga mengatakan, dengan perkiraan harga sabu di pasar gelap sekitar Rp2,5 juta per gram, barang bukti seberat 132,9006 gram tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp332 juta.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk benar-benar menyadari seriusnya ancaman narkoba. Kita semua dituntut untuk ekstra waspada karena perkembangan Kota Timika mulai menjadi target pasar para bandar besar dari luar wilayah hukum Polres Mimika,” pungkasnya. (via)