KLARIFIKASI — Selebaran stiker berisi informasi larangan aktivitas dagang di Pantai Nabire mulai 6 September 2026 beredar di media sosial. (FOTO:HUMAS PEMPROV PAPUA TENGAH)
NABIRE, timikaexpress.id — Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa membantah informasi yang beredar di media sosial terkait penutupan aktivitas perdagangan dan kegiatan lainnya di Pantai Nabire mulai 6 September 2026.
Informasi tersebut beredar dalam bentuk stiker atau selebaran yang mencantumkan tulisan bahwa penutupan aktivitas di Pantai Nabire dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Papua Tengah.
Meki Nawipa menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut informasi itu sebagai berita bohong atau informasi palsu yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Itu berita bohong atau informasi palsu yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Meki melalui Juru Bicara Gubernur Papua Tengah Emanuel You, Minggu (6/9/2026).
Menurut Meki, pengelolaan Pantai Nabire bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, melainkan Pemerintah Kabupaten Nabire.
“Itu bukan kewenangan Pemprov. Gubernur tidak pernah menerbitkan instruksi terkait. Itu ranahnya bupati,” ujarnya.
Meki mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya.
Ia juga meminta masyarakat lebih kritis terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya serta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Mari gunakan media sosial secara baik dan bertanggung jawab. Lakukan check and recheck sesuai etika dalam hierarki berpemerintahan dan prinsip etika sosial kemasyarakatan,” katanya. (*)








Tinggalkan Balasan