DIAMANKAN – Sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diamankan personel Polres Mimika dalam Operasi Sikat Noken 2026 terparkir di Sentra Pelayanan Polres Mimika, Minggu (26/7/2026). Hingga hari ketiga operasi, polisi turut mengamankan senjata tajam, narkotika jenis ganja, serta minuman keras sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Sikat Noken 2026, Polres Mimika mengamankan puluhan kendaraan bermotor, senjata tajam (sajam), narkotika, dan minuman keras (miras) dalam razia yang digelar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Mimika.
Operasi yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu (26/7/2026) itu dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, didampingi Kabag Ops Kompol Hendri A. Korowa, serta melibatkan 70 personel gabungan Polres Mimika dan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah.
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan sasaran utama Operasi Sikat Noken 2026 meliputi kepemilikan senjata tajam, kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi, kendaraan yang masuk dalam register laporan polisi kasus 3C (curat, curas, dan curanmor), serta peredaran minuman keras dan narkotika.

“Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan dan menindak pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hempy.
Dalam operasi tersebut, personel lebih dulu menyambangi sekelompok warga yang sedang mengonsumsi minuman keras di kawasan Eks Pasar Lama dan memberikan imbauan secara persuasif agar membubarkan diri.
Patroli kemudian dilanjutkan ke sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul masyarakat pada malam hari, seperti Jalan Bougenvile, Jalan Koperapoka, Jalan Baru, Pos Brimob Gorong-gorong, Jalan Bandara, Bundaran Petrosea, Kwamki Narama, hingga SP 2.
Di Jalan Bougenvile, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Vixion dan Yamaha Mio Soul, karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.
Sementara itu, saat menggelar razia di pertigaan Jalan Poros Cenderawasih, depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), petugas kembali mengamankan 12 unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam.
Kendaraan tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga melanggar ketentuan lalu lintas.
Pada mobil Toyota Rush, petugas juga menemukan empat pelat nomor kendaraan yang berbeda.
“Sebagian besar kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas,” jelasnya.
Selain kendaraan bermotor, petugas turut menyita 12 bilah pisau, dua parang, dua gunting, lima katapel, satu paket ganja beserta dua orang yang diduga terkait, serta tujuh kantong minuman keras lokal jenis sopi.
Seluruh barang bukti bersama pihak yang diamankan telah dibawa ke Sentra Pelayanan Polres Mimika untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (via)














Tinggalkan Balasan