CAR FREE DAY – Masyarakat mengikuti kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika bersama Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika saat Car Free Day (CFD) di Jalan Cenderawasih, Timika, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan diisi dengan senam bersama, edukasi bahaya rokok, sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta pembagian door prize sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat dan lingkungan bebas asap rokok. (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menggelar kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Cenderawasih, Timika, Sabtu (25/7/2026).

Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok sekaligus mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan yang bekerja sama dengan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika tersebut diisi dengan senam bersama, edukasi kesehatan, sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, serta pembagian door prize.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Duta Anti Rokok, Mario, mengingatkan bahwa seluruh produk rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape), sama-sama mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan.

“Banyak yang menganggap vape lebih aman, padahal keduanya sama-sama berbahaya. Kandungan nikotin di dalamnya dapat menyebabkan kecanduan dan meningkatkan risiko berbagai penyakit,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Mimika, Feika Rande Ratu, mengatakan kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi Peraturan Bupati Mimika Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, regulasi tersebut bukan melarang masyarakat untuk merokok, tetapi mengatur lokasi-lokasi yang wajib terbebas dari asap rokok demi melindungi kesehatan masyarakat.

“Jika terdapat atribut Kawasan Tanpa Rokok, maka di area tersebut tidak boleh ada aktivitas merokok maupun paparan asap rokok. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menjelaskan, penerapan KTR mencakup tujuh tatanan, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, serta kawasan yang dihuni kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, lansia, dan masyarakat yang tidak merokok.

Menurut Feika, sosialisasi KTR terus dilakukan di berbagai fasilitas publik, termasuk bandara, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), hingga sekolah-sekolah dengan pemasangan rambu dan atribut kawasan tanpa rokok.

“Kami melihat kesadaran masyarakat mulai meningkat. Di bandara misalnya, para perokok sudah mulai menggunakan area yang memang disediakan. Harapannya, kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok terus meningkat,” jelasnya.

Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika, Mawar Selvina Soplanit, mengapresiasi komitmen Dinas Kesehatan dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok.

Menurutnya, para Duta Anti Rokok yang dibina LAN diharapkan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat dengan memberikan edukasi kepada teman sebaya tentang dampak buruk merokok.

“Kami berharap kehadiran para duta ini dapat menekan angka perokok, terutama di kalangan generasi muda, melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui kampanye tersebut, Dinas Kesehatan Mimika berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok terus meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, serta kelompok rentan lainnya. (via)